Jumat, 18 AGUSTUS 2023 • 21:08 WIB

3 Polisi Ditangkap Terkait Senpi Ilegal, Ternyata Ini Perannya!

Author

Ilustrasi senjata api

INDOZONE.ID - Sebanyak tiga anggota Polri ditangkap terkait pembelian senjata api ilegal maupun modifikasi senjata. Polda Metro Jaya membeberkan peran ketiga polisi tersebut.

Berikut peranan tiga tersangka oknum Polri:

1. Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bripka Reynaldi Prakoso

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, Bripka Reynaldi diamankan oleh pihaknya bersama Paminal beberapa waktu yang lalu. Reynaldi diamankan terkait kasus senjata.

"Kami mengamankan bersama Paminal  karena yang bersangkutan karena menerima senjata dari salah satu penjual senjata secara ilegal," kata Kombes Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: 16 Senjata Api Diamankan Polisi Dari Teroris Karyawan PT KAI, Ini Jenisnya

Hengki menyebut, Bripka Reynaldi melakukan modifikasi senjata dari air gun menjadi senjata api. Dia menegaskan jika pihaknya bakal menindak tegas Reynaldi, meskipun dia merupakan anggota Polda Metro Jaya.

"Sekarang dia di patsus. Apabila pidana didepan kita, kita akan pidanakan walaupun itu anggota Kriminal Umum Polda Metro Jaya," beber Hengki.

2. Anggota Samapta Polresta Cirebon Kabupaten, Bripka Syarif Mukhsin.

Bripka Syarif berperan sebagai perantara, yang bisa menghubungkan Bripka Reynaldi ke pelaku lain yang bisa memodifikasi senjata Reynaldi.

"Reynaldi pernah meminta bantuan membuat atau mengupgrade senjata dari air gun ke senjata api melalui Syarif ini," kata Hengki.

Baca Juga: Terkuak! Teroris PT KAI Rupanya Juga Menjajakan Senjata via Online, Modus Jual Mainan Militer

3. Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Iptu M Yudi Saputra

Anggota terakhir ini memiliki peran sebagai tempat penitipan senjata api. Namun, polisi belum membeberkan identitas pelaku yang menitipkan senjata tersebut.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: