INDOZONE.ID - Buntut kekerasan seksual yang dialami F-M-B (31), tahanan wanita Rutan Polda Sulsel oleh seorang anggota polisi Briptu S yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti), kekasih korban, H (29) melapor ke LBH Makassar, Jalan Nikel, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Rabu, 16 Agustus 2023), guna meminta bantuan perlindungan hukum.
H menyampaikan terkuaknya tindakan kekerasan seksual itu setelah kekasihnya curhat kepada dirinya saat dijenguk di ruang tahanan Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Sabtu lalu (12/8/2023).
"Dia beri tahu pada saat datang menjenguk, tiga hari sebelumnya itu saya melihat perubahan sikap dari korban, biasanya kalo saya pergi menjenguk lama cerita, tapi itu hari dia suruh saya cepat-cepat pulang. Pas tanggal 12 itu akhirnya dia mulai terbuka dan bilang sebenarnya dilecehkan," ungkapnya.
Kejadian kekerasan seksual itu dilakukan Briptu S kepada korban pada akhir bulan Juli 2023 lalu di mana Briptu S diduga melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras masuk ke dalam ruang tahanan lalu berbaring memeluk tubuh korban dari belakang dan meremas payudara korban. Setelah itu Briptu S mengajak korban ke toilet memaksana untuk melakukan oral seks.
"Polisi penjaga dalam keadaan mabok masuk dalam sel perempuan langsung baring di belakang, terus peluk. Terus bisik ke WC ada pemaksaan, dipaksa oral. Waktu dibisik pacarku itu alasan bilang haid, padahal tidak. Terus bilang lagi isap-saja saja, tanpa aba-aba buka celana lalu membalik badannya pacarku langsung tarik kepalanya ke selangkangan tapi dia melawan, tapi ditarik lagi sampai bibirnya menyentuh kemaluan," tuturnya.
Rupanya, tidak hanya sekali Briptu S melakukan kekerasan seksual terhadap FMB. Sebelum memaksa FMB untuk oral seks terungkap, Briptu S rupanya sudah beberapakali melakukan aksi tak seronoh terhadap FMB.
"Sudah beberapa kali sebenarnya, tapi ini yang paling parah. Sebelum-sebelumnya itu dia (Briptu S) pegang dada dan pantatnya," imbuhnya.
Meski sudah mengadukan aksi tak senonoh Briptu S ke pejabat Dit Tahti Polda Sulsel, namun yang bersangkutan masih berdinas meski tak lagi mengenakan pakaian dinas. Sehingga H berinisiatif melapor ke LBH dengan sepengetahuan orangtua korban.
"Sudah melapor di atasan, cuman sudah tanda tangan surat laporan. Tapi sudah tiga hari setelah laporan masih datang itu oknum, ndak pakai baju dinas pakai baju putih. Itu bikin jengkel makanya ke sini (LBH) untuk minta bantuan," sambungnya.
Kini disebutkannya korban mengalami trauma dan merasa dikucilkan oleh anggota polisi tempatnya ditahan.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators