Rilis kasus penangkapan muncikari oleh Satreskrim Polres Barru
INDOZONE.ID - Satreskrim Polres Barru, Sulawesi Selatan, berhasil membongkar bisnis jasa seks komersial yang dijalankan oleh seorang wanita paruh baya berinisial NA (54).
NA sudah melakoni pekerjaan sebagai muncikari itu selama dua bulan. Dia menjajakan PSK melalui aplikasi hijau alias MiChat.
Selain menjajakan PSK, Na juga menyediakan kamar yang disewakan kepada para pelanggan. Dalam sekali kencan, NA mematok tarif Rp300 ribu.
Baca Juga: Muncikari Cassandra Angelie Punya Daftar Artis Terlibat Prostitusi Online, Siapa Saja?
Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Doris mengatakan, NA memperkerjakan tiga orang perempuan kepada para pria hidung belang.
"Sebelum dilakukan pengungkapan, tersangka dari keterangannya sudah menjalankan bisnisnya ini sekitar 2 bulan," kata AKP Doris, Rabu (9/8/2023).
NA yang ternyata seorang ibu rumah tangga (IRT) ini tak berkutik saat diamankan di sebuah warung kopi di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
"Tersangka menyewakan kamar, dari transaksi pelanggan meraup keuntungan," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Modus Muncikari Libatkan Gadis Belia, Pelaku Punya Peran Berbeda
Rilis kasus penangkapan muncikari oleh Satreskrim Polres Barru
Doris menambahkan, Satreskrim Polres Barru akan terus berupaya memberantas pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga ke pelosok.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara. NA juga diancam pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.
Writer: Putri Surya Ningsih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators