Pelaku Pelecehan Bendera Merah Putih Lilit ke Leher Anjing Dibebaskan, Polisi: Sudah Tandatangani Perjanjian!
INDOZONE.ID - Robert Herry Son (22), tersangka pelecehan bendera Merah Putih yang mengalungkannya di leher anjing dibebaskan oleh Kepolisian Resor Bengkalis, Riau dengan keadilan restoratif.
Tindakan pelecehan bendera Merah Putih itu dilakukan Robert di sebuah pabrik kelapa sawit PT SAS, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Bengkalis.
Kepala Polres Bengkalis, Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Bimo Anggoro menjelaskan jika pelapor Robert sudah mencabut laporan, dan sudah terjadi perdamaian.
"Langkah RJ (keadilan restoratif) kita ambil karena pelapor sudah mencabut laporannya dan perdamaian sudah dilakukan antara pelapor dengan terlapor dan sudah menandatangani surat perjanjian," ujar Setyo usai kegiatan Apel Kebangsaan di halaman Mapolres Bengkalis, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Pria Riau Jadi Tersangka Pelecehan Lambang Negara Usai Lilit Leher Anjing dengan Bendera Merah Putih
Kapolres menjelaskan, penegakan hukum ini dilakukan bukan atas desakan masyarakat, organisasi masyarakat dan berbagai elemen lainnya, akan tetapi murni atas dasar menjalankan fungsi-fungsi penyelidikan.
Terkait dengan polemik barang bukti yang didapatkan adalah bendera Merah Putih berukuran 13x19 centimeter, Kapolres mengatakan hal itu merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 4 undang-undang itu mengatur kriteria mengenai bendera terkait ukuran, bentuk dan warnanya.
Menurutnya, ukuran yang menjadi barang bukti itu sudah bisa dikatakan sebagai wujud bendera Merah Putih.
"Kalau dipakai sebagai aksesoris atau sebagai pita tentu perlakuannya berbeda, seperti yang kami pakai saat ini di atas kepala karena ukurannya berbeda sebagaimana diatur dalam undang-undang," ungkapnya.
Dalam melakukan penyelidikan tambah Setyo, pihaknya telah meminta keterangan dari tiga orang ahli, yakni ahli pidana, tata negara dan budayawan.
"Berdasarkan pertimbangan ketiga ahli itu, perbuatan yang dilakukan oleh Robert Herry Son dengan mengalungkan bendera Merah Putih pada leher anjing adalah bentuk sebuah penghinaan dan juga didukung oleh alat bukti lainnya. Berdasarkan fakta tersebut dan alat bukti yang cukup maka Robert ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 66 UU RI Nomor 24 Tahun 2009," sambungnya lagi.
Meski dalam fungsinya penegakan hukum, Kapolres menegaskan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian kasus tersebut secara persuasif karena penegakan hukum itu adalah upaya terakhir.
Baca Juga: Keren! Semarak HUT RI, Siswa di Bengkulu Bentangkan Bendera Merah Putih Formasi Angka 78
Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada tokoh masyarakat, LSM, dan ormas bahwa tersangka sudah mengungkapkan rasa penyesalan dan mengakui kesalahannya dengan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Tentunya sebagai warga negara yang baik dan berada di tanah melayu ini, kami sampaikan tindakan persuasif dan dapat menerima permohonan maaf dari tersangka. Ke depan, kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme dan tidak mencederai rasa cinta kepada NKRI," imbuhnya.
Kapolres berharap, masyarakat bisa mengambil hikmah dan menghilangkan semua isu yang berkembang terkait dengan SARA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara