Rabu, 09 AGUSTUS 2023 • 10:19 WIB

Masuk Dalam TV, Penyelundupan Sabu 5 Kg Masuk Lewat Pelabuhan Parepare Digagalkan Polisi di Pinrang

Author

Penyelundupan sabu pakai TV digagalkan Polisi di Pinrang

INDOZONE.ID - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kg dari Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil lolos melalui Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Beruntung polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sabu itu di Kabupaten Pinrang.  Alhasil, tiga orang berinsial AR (21), BG (23), dan AG (35), yang diduga pemilik sabu, berhasil diamankan.

Terduga pelaku AR dan BG merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Sementara AG berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Barang haram yang nilainya fantastis itu diselundupkan dengan dimasukkan ke dalam TV.

Baca Juga: Polresta Jambi Ringkus 10 Orang Tersangka Narkoba Sabu Senilai Rp 2 Miliar

Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono membeberkan bahwa barang barang itu tiba di Pelabuhan Parepare pada Minggu (23/7/2023).

"Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil kami tangkap. Sabu 5 Kg tersebut disimpan dalam televisi," ujar Andika di Mapolres Pinrang.

Penyelundupan sabu pakai TV digagalkan Polisi di Pinrang

Sementara Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Eka Bayu Budhiawan mengatakan, pelaku AR lebih dulu diamankan. Dia diringkus di Jalan Bulu Pakoro, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

"Dari AR kami mengamankan seberat 41,77 gram yang disembunyikan di tempat jam tangan. 887 gram barang bukti lainnya berhasil ditemukan belakang tempat penyimpanan beras," tuturnya.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan BG. Dari BG barang bukti kurang lebih 950 gram berhasil diamankan. Dari hasil interogasi AR dan BG, mengarahkan polisi kepada pelaku ketiga yakni AG.

Baca Juga: Barang Bukti Narkotika Senilai Rp347 Miliar Dimusnahkan Polda Jambi, Paling Banyak Jenis Sabu

Pelaku Penyelundupan sabu pakai TV digagalkan Polisi di Pinrang

AG yang bertugas sebagai kurir, diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, pada Senin (31/7/2023).

Polisi berhasil mengamankan sebanyak 1,8 Kg dari total 5 Kg sabu yang dibawa. Sebagian sudah dibagi-bagi untuk dijual, sementara sisa barang barang bukti lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Ketiga pelaku melanggar Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Writer: Putri Surya Ningsih


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators