Polisi menangkap seorang remaja pengedar narkoba dengan barang bukti lima paket sabu siap edar di Banjarmasin.
INDOZONE.ID - Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, menangkap seorang remaja 17 tahun berinisial MG saat hendak bertransaksi sabu. Dia merupakan pengedar yang membuka jasanya di sebuah toko ponsel.
"Kami temukan barang bukti sebanyak lima paket sabu siap edar di mana berat bersih 22,46 gram," ucap Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Putra Perdana, di Banjarmasin, Jumat (28/7/2023).
Menurutnya, pelaku MG yang masih di bawah umur itu merupakan warga Banjarmasin Tengah. MG ditangkap saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarasin Barat, tepatnya di Toko Ponsel Nizam, pada Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: Penyelundupan 99 Kg Sabu-sabu Berhasil Digagalkan Bea Cukai Aceh, Dibawa Pakai Kapal Nelayan
Indra menjelaskan, penangkapan tersebut diawali informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika jenis sabu di toko ponsel tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun melakukan penggeledahan saat MG berada di lokasi. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 5 paket sabu siap edar yang disembunyikan di atas plafon toko handphone tersebut.
Dengan barang bukti tersebut, polisi menangkap MG dan menggiringnya ke Polsek Banjarmasin Barat guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas, Polisi Tetapkan Dua Napi Lapas Tulungagung Jadi Tersangka
"Penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Firuza saat merilis kasus tersebut.
Indra pun mengimbau orang tua agar selalu mengawasi anaknya yang beranjak remaja dalam bergaul di luar rumah, agar tidak terlibat dalam pergaulan yang salah.
"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidak berani bersentuhan dengan narkoba apalagi sampai mengedarkan, apabila terbukti maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: