Kategori Berita
Media Network
Rabu, 19 JULI 2023 • 18:37 WIB

Penyelundupan 99 Kg Sabu-sabu Berhasil Digagalkan Bea Cukai Aceh, Dibawa Pakai Kapal Nelayan

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh Safuadi (kanan) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Jakarta.

INDOZONE.ID - Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 99 kilogram di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh berhasil digagalkan oleh Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum lainnya.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Leni Rahmasari mengatakan, upaya penggagalan tersebut merupakan sinergi dengan berbagai pihak.

Dari proses penindakan itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku. Ada sebanyak 99 kilogram narkoba jenis sabu dalam empat karung yang turut diamankan petugas.

"Dari penindakan penyelundupan tersebut, petugas menangkap tiga terduga pelaku. Dari ketiganya turut diamankan 99 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dalam empat karung," kata Leni, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gagalkan 36 Kg Sabu Dibungkus Kopi Amerika, Ini Modusnya!

Leni mengatakan, penggagalan sabu itu berawal dari informasi masyarakat. Dalam informasi tersebut disebutkan ada narkoba dari Malaysia menuju Provinsi Aceh dibawa menggunakan kapal nelayan.

Dari informasi tersebut, dibentuk tim operasi melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh, Direktorat Irtediksi Narkotika DJBC, Satgas Patroli Laut BC30005, Satgas Patroli Laut BC15022 serta BNN RI dan BNNP Aceh.

"Tim dibagi dua, laut dan darat. Akhirnya, satgas patroli laut menangkap tiga terduga pelaku bersama sarana pengangkutnya. Ketiga terduga pelaku berinisial HE, MF, dan R. Mereka ditangkap pada Senin (19/6)," pungkas Leni.

Baca Juga: Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas, Polisi Tetapkan Dua Napi Lapas Tulungagung Jadi Tersangka

Dari pemeriksaan ketiganya, narkoba itu berhasil diselundupkan dan disimpan di sebuah kebun di sekitar Masjid di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

"Generasi muda yang berhasil diselamatkan dari penggagalan penyelundupan tersebut mencapai 495 ribu orang, dengan asumsi satu gram sabu-sabu digunakan lima orang per hari," tandasnya.

Dia menambahkan, Kantor Wilayah DJBC Aceh terus berupaya melindungi masyarakat dari penyelundupan barang-barang berbahaya seperti narkotika, obat terlarang dan lainnya.

"Kantor Wilayah DJBC Aceh bersama aparat penegak hukum lainnya sejak Januari hingga Juni 2023, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dengan berat mencapai 853 kilogram. Kami juga mengajak berperan aktif memerangi dan memberantas narkoba," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Penyelundupan 99 Kg Sabu-sabu Berhasil Digagalkan Bea Cukai Aceh, Dibawa Pakai Kapal Nelayan

Link berhasil disalin!