Sabtu, 05 AGUSTUS 2023 • 18:45 WIB

Bareskrim Buka Peluang Adanya Tersangka Baru di Kasus Panji Gumilang

Author

Penyidik Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang usai ditetapkan tersangka penistaan agama.

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri baru menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, yakni Panji Gumilang. Meski begitu, Polri membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Brigjen Djuhandhaji menyebut pihaknya saat ini masih dalam tahap pendalaman terkait pelaku-pelaku lain.

"Untuk lebih lanjut kita akan memperdalam. Ini makanya beberapa hari kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya," kata Djuhandhani kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga: Bareskrim Bantah Disebut Kriminalisasi Usai Tersangkakan Panji Gumilang

Lebih jauh, jenderal polisi bintang satu tersebut membahas seputar penggeledahan di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dilakukan oleh Bareskrim Polri kemarin. Penggeledahan tersebut salah satunya bertujuan untuk menganalisis ada tidaknya pelaku lain dalam kasus tersebut.

"Apakah ada tersangka lainnya, pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan, nanti kita analisa kembali, kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah ada pidana pidana lain seperti yang kemarin disampaikan," beber Djuhandhani.

Baca Juga: Keras! Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

Jadi Tersangka Penistaan Agama

Sebelumnya, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Panji juga sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Selain mengusut kasus penistaan agama, Bareskrim Polri juga tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang. Panji diketahui memiliki puluhan rekening dan diantaranya memiliki transaksi dalam jumlah besar.

Writer: Putri Octavia Saragih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU