INDOZONE.ID - Mabes Polri memutuskan untuk menolak pengajuan banding yang dilayangkan oleh Irjen Teddy Minahasa. Banding tersebut berkaitan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
"Memutuskan menolak permohonan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Sidang banding tersebut juga memutuskan untuk menguatkan putusan sebelumnya. Diketahui, putusan sebelumnya memberikan sanksi pemecatan terhadap Teddy Minahasa.
Baca Juga: Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Kasasi Pekan Depan
"Menguatkan putusan sidang KKEP nomor PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang menjatuhkan sanksi," beber Ramadhan.
Terjerat Kasus Narkotika
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, sebelumnya terjerat kasus narkotika. Dia ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba
Perannya, Teddy memerintahkan untuk menyisihkan hingga menjual barang bukti narkotika jenis sabu. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Teddy dengan vonis penjara seumur hidup.
Di sisi lain, Polri juga memberikaan sanksi etik berupa pemecatan dengan tidak hormat terhadap Teddy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: