Rabu, 02 AGUSTUS 2023 • 20:27 WIB

Tim Hukum PDIP Resmi Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim

Author

Tim Hukum DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing (tengah) memperlihatkan bukti laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
INDOZONE.ID - Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Laporan terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Laporan kami sudah diterima hari ini, diterima di Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Tim Hukum DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023) malam.

Dia menjelaskan, laporan terhada Rocky Gerung juga dilayangkan di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur dan Polda Metro Jaya. Menurutnya, hal ini sengaja dilakukan untuk menegaskan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, sehingga setiap ucapan dan perkataan harus dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Alasan Ferdinand Hutahaean Ikut Polisikan Rocky Gerung: Buat Situasi Tak Kondusif!

"Harapan saya perlu menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di republik ini, semua harus bertanggung jawab dengan ucapannya, bertanggung jawab dengan perkataannya, maka laporan ini harus kami kawal, jadi tidak saya laporan saja, lagi ramai-ramai eforia saja, kami kawal sampai ke persidangan," ujar Johannes.

Ujaran Kebencian

Adapun dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan, terdapat beberapa pernyataan. Johannes menjelaskan, salah satunya adalah pernyataan Rocky ihwal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024, serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023, jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi 'Bajingan Tolol', Respon Gibran Mengejutkan

Kemudian terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN), untuk mempertahankan legasi-nya.

Laporan Johannes tercatat dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: