INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membongkar cara kerja dari empat pegawai Imigrasi yang menjadi tersangka usai aksinya meloloskan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Indonesia ke Kamboja. Rupanya para tersangka menggunakan jalur khusus yang diproritaskan.
"Modusnya adalah dengan menggunakan fast lane ataupun fast track sehingga ini lancar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan Sabtu, (29/7/2023).
Baca Juga: PKS Kota Bekasi Meradang, Izin Senam Bareng Anies di Stadion Patriot Chandrabahaga Dibatalkan
Hengki menyebut penerbangan antar wilayah atau antar negara memiliki diskresi tertentu. Salah satunya untuk ibu hamil yang layak mendapatkan diskresi atau jalur khusus.
"Memang ada kebijakan yang sifatnya adalah diskresi dan juga ada permohonan dari pihak tertentu. Hasil pemeriksaan kita, lembaga-lembaga ataupun MoU dengan kementerian lembaga misalnya untuk orang hamil, kemudian orang difabel, orang lanjut usia yang mendapatkan prioritas dengan permohonan terlebih dahulu," beber Hengki.
Dalam case ini, para pegawai oknum Imigrasi memasukan para korban TPPO ke dalam daftar penumpang yang mendapat diskresi. Alhasil perjalanan para korban TPPO dapat berjalan mulus dari tanah air ke Kamboja.
"Ternyata dimasukkan dalam fast track dan fast Lane itu, pendonor pendonor ini sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja," ucap Hengki.
Baca Juga: Elektabilitas Anies Pepet Terus Ganjar dan Prabowo, Relawan Diajak Tetap Optimis!
4 Pegawai Imigrasi Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat pegawai Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus TPPO perdagangan ginjal. Para tersangka berperan memuluskan perjalanan para korban ke Kamboja.
Sedangkan di Kamboja sendiri para korban akan menjalani proses operasi pengambilan organ ginjal. Para tersangka juga mendapat sejumlah uang dari setiap aksinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: