INDOZONE.ID - Penyidik Bareskrim Polri sudah mendapat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait sengkarut kasus Panji Gumilang dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Fatwa tersebut kini sedang didalami oleh pihak kepolisian.
"Fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin. Itu juga kan bahan pemeriksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Baca Juga: Polisi Dalami Dana Zakat Ponpes Al-Zaytun yang Diduga Disalahgunakan
Kendati demikian, Djuhandhani belum mau merinci lebih dalam terkait fatwa tersebut. Selain fatwa, penyidik disebutnya juga sudah mengantongi hasil laboratorium forensik (labfor) terkait barang bukti dalam kasus ini.
"Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan. Tentu saja barang-barang ini yang nantinya akan digunakan untuk proses-proses penyidikan, yaitu pada ahli dan lain sebagainya. Saat ini sedang berjalan semua," beber Djuhandhani.
Baca Juga: Pikirkan Hak Pendidikan Santri, Dirjen HAM Sepakat Pembinaan Pesantren Al Zaytun daripada Penutupan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menunggu fatwa MUI terkait kasus Ponpes Al-Zaytun, yang akan digunakan sebagai petunjuk penanganan kasus ini.
Pendiri Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tudingan kasus penistaan agama. Kasus ini berkaitan dengan ajaran-ajaran di Al-Zaytun.
Asred: Putri Surya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: