Jumat, 21 JULI 2023 • 09:52 WIB

Kabareskrim: Sebanyak 2.149 Korban TPPO Berhasil Diselamatkan

Author

Konferenis pers kasus TPPO penjualan ginjal.

INDOZONE.ID - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada membeberkan data terkait penindakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sejak Satgas TPPO dibentuk hingga hari ini, Polri berhasil menyelamatkan sebanyak 2.149 korban TPPO.

"Sejak penugasan Satgas Bareskrim Polri sampai saat ini, sampai dengan tanggal 19 Juli 2023, sudah ada 699 laporan dan telah melakukan penangkapan terhadap 829 tersangka serta melakukan penyelamatan terhadap 2.149 korban," kata Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Satgas itu sendiri diketahui dibentuk langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Satgas tersebut sudah dibentuk sejak 4 Juni 2023 yang lalu.

Baca Juga: Beraksi Sejak 2019, Omzet Sindikat TPPO Penjualan Ginjal Capai Puluhan Miliar!

Dalam penanganan, Satgas ini dikerjakan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga Polda jajaran di seluruh Indonesia. Sejumlah kasus TPPO pun berhasil diungkap oleh polisi.

Lebih jauh, Komjen Wahyu membeberkan salah satu kasus TPPO yang berhasil dibongkar oleh Satgas TPPO. Kasus tersebut dibongkar di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara.

"Sebagai contoh adalah salah satu kasus yang ditangani di Nunukan, Kalimantan Utara. Disana dilaksanakan penindakan pada awal kegiatan oleh tim Bareskrim polisi dengan menerbitkan 16 Laporan polisi, menangkap 22 orang tersangka dan juga ada 237 korban yang bisa diselamatkan," paparnya.

Konferenis pers kasus TPPO penjualan ginjal

Baca Juga: Begini Cara Kerja TPPO Penjualan Ginjal: Berawal dari Korban Jadi Perekrut!

Jenderal polisi bintang tiga tersebut kemudian menegaskan jika pihaknya akan terus melakukan penindakan terkait kasus-kasus TPPO.

"Tentunya operasi ini tidak akan berhenti sampai disini dan terus akan kita kembangkan dan kami Bareskrim dan Polri tentunya akan memberikan komitmen yang kuat untuk terus memerangi TPPO ini," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: