INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengungkap setidaknya ada sebanyak 122 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ratusan korban tersebut menjadi korban karena permasalahan ekonomi.
"Tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum, Polres Bekasi telah mengungkap kasus TPPO modus penjualan organ tubuh jaringan Kamboja dengan korban 122 orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memebeberkan motif para korban mau mendonorkan ginjalnya. Motif utama para korban tidak lain adalah ekonomi.
Baca Juga: Peran Aipda M di Kasus TPPO Penjualan Ginjal Internasional: Terima Rp612 Juta!
"Motif ekonomi. (Sindikat ini) memanfaatkan posisi rentan dan transplantasinya di Kamboja," kata Hengki.
Para korban rupanya ada yang memiliki pendidikan tinggi. Namun, korban tersebut tidak memiliki perkerjaan akibat terdampak pandemi Covid-19.
"(Korban ada yang) kehilangan pekerjaan, pedagang, S2 dari Universitas ternama dan tidak memiliki pekerjaan karena pandemi Covid-19," ucapnya.
Baca Juga: 12 Orang Jadi Tersangka Kasus TPPO Penjualan Ginjal, Ada Oknum Polisi dan Imigrasi!
Sebelumnya, polisi membongkar kasus perdagangan orang berskala internasional di Kabupaten Bekasi. Para korbannya dibawa ke Kamboja untuk diambil ginjalnya.
Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Satu dari 12 orang tersebut merupakan anggota Polri yang berperan menghalangi penyidikan kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: