INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan robot trading Net89. Ada 13 orang yang sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik telah menetapkan tiga belas orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Fantastis! Bareskrim Polri Sita Rp2 Triliun Lebih di Kasus Robot Trading Net89
Ada lima orang baru yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya antara lain berinisial IR, AR, YW, MA dan ES.
Selain itu, dari 13 tersangka ada dua diantaranya yang hingga kini berstatus buron antara lain berinisial Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel.
Polisi kini tengah berkoordiansi dengan pihak-pihak terkait untuk memburu kedua pelaku tersebut.
Baca Juga: Total Aset Robot Trading Net89 yang Disita Bareskrim Capai Rp1,2 Triliun
"Penyidik secara intensif telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenkumham, dan Kemenlu," ucap Whisnu.
Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami kasus robot trading Net89. Dari kasus ini, Polri menyita aset uang tunai senilai Rp2 triliun.
Asred: Putri Surya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: