INDOZONE.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo menemukan jamu mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di sejumlah depot jamu, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (12/7/2023).
Jamu yang mengandung BKO itu ditemukan dalam bentuk pack kecil dan besar. Usai menemukan itu, Dinkes pun langsung memusnahkan jamu BKO dan meminta pedagang untuk tidak menjualnya, karena bisa merugikan pembeli.
"Jamu yang mengandung BKO tadi ditemukan di dua lokasi. Tapi sudah kami musnahkan," ujar Penyuluh Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota Solo, Yulia Fitri Ananta Dewi, saat ditemui usai sidak, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: Grebek Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi, Bareskrim: Bahaya Untuk Kesehatan!
Menurut Yulia, BKO tidak boleh ditambahkan ke dalam jamu. Bahkan, penggunaan BKO tidak sembarangan melainkan harus dengan resep dokter.
"BKO itu tidak boleh digunakan atau dicampur jamu tapi sebagai obat. Kalau jamu itu memang harusnya alami tidak tercampur bahan kimia obat," terangnya.
Dia menjelaskan, penambahan BKO dalam jamu bisa diartikan sebagai penipuan konsumen. Pasalnya, hal tersebut sangat membahayakan, sehingga harus dihindari.
"BKO itu semestinya digunakan dalam bentuk obat yang dosis dan indikasinya jelas yang dipantau dokter. (Ini seperti menipu konsumen?) iya," tambahnya.
Baca Juga: Viral Cewek Cantik Bogor Penjual Jamu Gendong, Berpesan: Minum Teh Manis Biar Gak Lemes
Sidak hari ini memfokuskan pada pengawasan BKO jamu, dengan menurunkan dua tim ke 10 lokasi berbeda. Sosialisasi dengan aplikasi pengawasan dan skrining BPOM pun terus dilakukan ke depot maupun toko jamu.
"Kami sudah sosialisasikan aplikasi-aplikasi pengawasan pemantauan skrining dari aplikasi BPOM. Diharapkan lebih hati-hati dan produknya bisa dicek dulu di aplikasi, jadi aman atau tidak," paparnya.
Sementara itu, salah satu pemilik toko tradisional, Nanik Sri Rahayu, mengatakan dirinya sudah mendapat imbauan dari Dinkes mengenai jamu yang dilarang untuk diperjualbelikan.
"Alhamdulillah, tidak menjual produk-produk yang dilarang. Tadi diminta update biar tahu mana produk-produk yang dilarang," kata Nanik.
Selain itu, kata Nanik, Dinkes juga mengimbau untuk hati-hati terhadap sales obat yang biasa menawarkan produk. Untuk antisipasinya, bisa dilakukan dengan mengecek pada aplikasi BPOM Mobile dan BPOM e_Penjelasan Publik.
Asred: Putri Surya
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators