Rabu, 12 JULI 2023 • 16:27 WIB

Polemik RUU Kesehatan Disahkan Menjadi UU, Pro Kontra!

Author

Ilustrasi Hukum. (Freepik).

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa, (11/7/2023). Sahnya Undang-Undang ini tentu melalui proses panjang perdebatan antara Organisasi Profesi (OP) Kesehatan dan pemerintah.

Organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia menganggap bahwa RUU ini akan menimbulkan polemik.

Oleh karenanya, sebelum disahkan, lima organisasi tersebut sempat melakukan aksi di Gedung DPR RI hingga berencana untuk mengajukkan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut dilakukan karena beberapa poin yang ada dalam UU Kesehatan 2023, menurut para tenaga kesehatan, berhak untuk ditolak. Lantas, apa saja poin yang menjadi polemik tersebut? Berikut ulasannya.

Poin Pasal UU Kesehatan jadi Polemik

Para nakes di Pamekasan demo menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. (Z Creators/Sugianto)

Dari total 478 Pasal yang ada di UU Kesehatan 2023, beberapa poin menjadi persoalan bagi para tenaga kesehatan. Berikut berbagai poin tersebut.

1. Terhapusnya mandatory spending

Dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diatur terkait mandatory spending atau wajib belanja. Besaran wajib belanja ini sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji.

Semenjak disahkannya UU Kesehatan 2023, peraturan ini menjadi terhapus. Pemerintah menilai bahwa mandatory spending perlu diatur berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah, bukan besarkan alokasi dana.

Dengan ini, diharapkan program yang ada di sektor kesehatan bisa berjalan lebih maksimal.

Baca Juga: Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ribuan Nakes Geruduk Gedung DPRD Pamekasan

2. Izin tenaga kesehatan asing dipermudah

Poin RUU Kesehatan berikutnya yang menjadi persoalan berikutnya terkait dengan izin tenaga kesehatan asing untuk bekerja di Indonesia.

Beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh tenaga kesehatan asing adalah Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, Surat Izin Praktek (SIP), dan Syarat Minimal Praktek.

Peraturan ini dinilai cukup berbahaya karena tenaga kesehatan spesialis dapat beroperasi tanpa rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jika dibandingkan tenaga kesehatan Indonesia, misalnya dokter, wajib selain mendapatkan persyaratan tersebut, mereka harus mendapatkan rekomendasi dari IDI berupa STR sebelum mengajukan permohonan SIP ke Kementerian Kesehatan.

3. Syarat praktek dan rekomendasi berubah

UU Kesehatan yang terbaru juga merugulasi ulang terkait persyaratan surat-surat praktek hingga rekomendasi.

Dalam UU ini, Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan dan tenaga medis akan berlaku seumur hidup dari yang sebelumnya perlu diperpanjang per lima tahun.

Di sisi lain, UU Kesehatan menghapus rekomendasi Organisasi Profesi (OP) untuk penerbitan Surat Izin Praktik (SIP), sehingga syarat menerbitkan SIP hanya diperlukan STR dan tempat praktik.

4. Data genomik WNI rentan disalahgunakan

Dalam draf RUU Kesehatan, pasal 338 juga diatur tentang teknologi biomedis. Pemanfaatan teknologi ini mencakup teknologi genomik, transkriptomik, proteomik, dan metabolomik terkait organisme, jaringan, sel, biomolekul, dan teknologi biomedis lain.

Data ini disimpan dan dikelola menjadi spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data untuk jangka panjang yang harus dilakukan oleh biobank dan atau biorepositori.

Pengambilan data ini harus atas persetujuan dari pasien atau pendonor. Namun, tak menutup kemungkinan kewajiban persetujuan ini akan dikecualikan dalam sejumlah perkara. Hal ini disebutkan dalam pasal 340.

5. Konsil Kedokteran berada di bawah menteri

Dalam pasal 239 ayat 2 UU Kesehatan ditetapkan "Konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri"

Dengan ini, Konsil Kedokteran akan berada di bawah menteri dan bukan bersifat independen dan bertanggung jawab pada Presiden lagi.

Menurut IDI, pasal ini akan melemahkan organisasi profesi karena sebagian besar tugas diambil alih Kemenkes.

Baca Juga: RUU Kesehatan Sah Jadi UU, Ini Pasal yang Tuai Pro Kontra!

Itulah beberapa poin yang menjadi pro kontra dalam UU Kesehatan. Meski menuai pro kontra, Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan mengatakan pihaknya menghargai perbedaan pendapat dalam pembahasan RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi UU ini. Kamu juga bisa melihat isi lengkap draf UU Kesehatan pada link ini


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU