Kategori Berita
Media Network
Rabu, 12 JULI 2023 • 12:43 WIB

RUU Kesehatan Sah Jadi UU, Ini Pasal yang Tuai Pro Kontra!

Para nakes di Pamekasan demo menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. (Z Creators/Sugianto)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Undang-Undang ini disahkan melalui Rapat Paripurna ke-29 masa sidang 2022-2023.

UU Kesehatan ini sempat menui pro kontra dikalangan para pelaku profesi kesehatan. Bahkan, saat itu digelar aksi agar pembahan Undang-Undang ini dihentikan.

Pada saat itu, 8 Mei 2023, peserta aksi meliputi lima organisasi, yakni Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia.

Dalam rapat pengesahan tersebut pun, UU ini sempat ditolah oleh 2 fraksi, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Sebaliknya yang mendukung pengesahan ini adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP, dan PAN.

Panjangnya alur pembahasan RUU hingga sempat ditolak ini, membuat masyarakat mencari tahu apa isi pasal yang menjadi kontroversi tersebut? Ulasan berikut bisa jadi jawabanmu.

Pasal Baru dalam UU Kesehatan 2023

Ilustrasi Hukum. (Freepik).

Dalam Undang-Undang Kesehatan 2023 ini, terdapat beberapa rumusan pasal baru yang akan menjadi perlindungan hukum bari para tenaga kesehatan. Adapun beberapa pasal baru dalam UU Kesehatan yang dilansir dari Fortune sebagai berikut:

1. Pasal 282 ayat 2

Dalam pasal yang berbunyi:

"Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e termasuk tindakan kekerasan dan pelecehan."

Ditetapkan agar tenaga kesehatan dan medis dapat menyetop pelayanan kesehatan jika mendapat perlakuan yang tak sesuai, seperti kekerasan, pelecehan hingga perundungan (bully).

2. Pasal 322 ayat 4

Pasal yang berbunyi:

"Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sudah melaksanakan sanksi yang dijatuhkan oleh majelis, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif"

Secara sederhana, pasal tersebut mengatur penyelesaian sengketa harus dilakukan dengan mengutamakam mekanisme keadilan restoratif yang melibatkan semua pihak terkait dan memperhatikan kebutuhan korban.

3. Pasal 408 ayat 1

Pasal ini berbunyi:

"Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya"

Dengan jelas pasal ini akan melakukan perlindungan hukum dan jaminan kesehatan pada tenaga kesehatan yang melakukan upaya penanggulangan wabah dan KLB.

Selain pasal-pasal tersebut adapaun beberapa pasal terbaru lainnya yang dapat kamu baca lebih lengkapnya di link ini.

Baca Juga: Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan, Nakes di Ponorogo Bagi Bunga dan Doa Bersama

Daftar Pasal Kontroversial UU Kesehatan

Nakes di Ponorogo doa bersama dan bagi bunga ke pasien tolak RUU Kesehatan. (Z Creators/Ahmad Fauzy)

Disahkannya Undang-Undang Kesehatan 2023 ini juga menimbulkan beberapa pasal kontroversial sebagai berikut:

1. Pasal 154 ayat 3

Dalam pasal ini disebutkan bahwa tembakau dan psikotropika akan digabungkan dengan kelompok zat adiktif. Ini dikhawatirkan akan menyebabkan munculnya aturan yang akan membatasi tembakau karena setara dengan narkoba.

2. Pasal 206

Pasal ini menyebutkan bahwa standar pendidikan kesehatan beserta kompetensinya perlu disusun oleh menteri, sehingga untuk tahu apakah tenaga kesehatan tersebut kompeten harus melakukan koordinasi dengan menteri.

3. Pasal 239 ayat 2

Pasal ini mengatur Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) akan bertanggung jawab kepada menteri, di mana sebekumnya independen dan bertanggung jawab langsung ke Presiden. Bila disahkan, maka wewenang menteri akan sangat luas.

4. Pasal 314 ayat 2

Dalam pasal ini, disebutkan bahwa para tenaga kesehatan hanya bisa membentuk satu organisasi profesi saja.

Hal ini akhirnya menimbulkan polemik, di mana dinilai melumpuhkan organisasi profesi dan akan mengamputasi peran organisasi profesi.

5. Pasal 462 Ayat 1

Di pasal ini, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat dipidana. Namun, uniknya tak ada penjelasan rinci terkait kelalaian yang dimaksud.

Baca Juga: Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ribuan Nakes Geruduk Gedung DPRD Pamekasan

Itulah beberapa pasal kontroversial dan serba-serbi terkait Undang-Undang Kesehatan ini.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERBARU

RUU Kesehatan Sah Jadi UU, Ini Pasal yang Tuai Pro Kontra!

Link berhasil disalin!