INDOZONE.ID - Maraknya aksi kekerasan yang dilakukan geng motor, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo memberikan ultimatum tembak di tempat kepada siapapun anggota geng motor yang mengancam keselamatan warga maupun petugas keamanan.
"Kepada siapa saja baik itu geng motor maupun bukan, kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur seperti tembak di tempat jika aksinya sudah mengancam keselamatan atau nyawa warga maupun petugas keamanan," kata Ari, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Jumat (30/6/2023).
Baca Juga: Peringati Idul Adha, Relawan Ganjar Gelar Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban di Bandung
Menurut Ari, tindakan tegas terukur ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang tinggal apalagi yang beraktivitas di malam hari khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Bahkan, tidak hanya itu anggota geng motor yang melakukan aksi kekerasan sehingga nyawa orang lain terancam akan ditangkap. Selain itu, mereka yang bersembunyi akan dikejar hingga tertangkap.
Maka dari itu, ia mengingatkan kepada anggota geng motor di aman pun berada jangan coba-coba mengganggu keamanan, terkecuali ingin mencoba merasakan tembak di tempat oleh personel kepolisian.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada anggota geng motor yang melakukan aksi kriminalitas apalagi sampai mengancam dan membahayakan masyarakat ataupun petugas keamanan," tambahnya.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar 3 Kasus Narkoba Besar Selama Juni 2023, 428 Kg Sabu Disita!
Di sisi lain, Ari menjamin keselamatan seluruh warga khususnya yang beraktivitas di malam hari, karena untuk mempersempit ruang gerak geng motor maupun pelaku kejahatan jalanan lainnya dengan menempatkan personelnya di berbagai titik.
Kemudian meningkatkan patroli keliling baik yang dilakukan Tim Patroli Persisi Polres Sukabumi Kota, maupun personel lainnya yang bertugas di lingkungan polres maupun polsek.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara