Kategori Berita
Media Network
Jumat, 30 JUNI 2023 • 15:56 WIB

Polri Pecat AKP SW Buntut Kasus Penipuan Rekruitmen Polisi Bayar Rp310 Juta

Ilustrasi pelaku penipuan

INDOZONE.ID - Polri memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP SW, oknum polisi yang melakukan penipuan modus rekruitmen anggota Polri.

Keputusan pemecatan itu sudah melalui sidang etik, yang digelar pada 28 Juni 2023 lalu. Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

"Sidang kode etik pada hari Selasa, 28 Juni 2023 keputusanya PTDH," ujar Ibrahim saat dihubungi wartawan, Jumat (30/6/2023).

Baca Juga: Bocah 7 Tahun di NTT Meninggal Usai Digigit Anjing Rabies, Gak Langsung Diobati Cuma Dikompres Air Hangat

Selain dikenakan sanksi etik, mantan Kapolsek Mundu Cirebon ini juga berpotensi mendapat sanksi pidana.

"Dan yang bersangkutan tetap menjalani proses pidananya," beber Tompo.

AKP SW dicopot dari jabatannya sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon, karena membuat tukang bubur bernama Wahidin merugi Rp310 juta.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: Geger Pasutri di Tulungagung Ditemukan Tewas di Ruang Karaoke, Ada Luka Jerat di Leher

Wahidin awalnya dijanjikan anaknya lolos seleksi bintara Polri tahun 2021. Namun dengan imbalan sejumlah uang.

Kala itu, AKP SW menjabat sebagai Kapolsek. SW dibantu oleh pensiunan aparatur sipil negara (ASN), yang pernah bertugas di Yanma Polri saat melakukan penipuan.

Kekinian, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. AKP SW juga sudah ditempatkan di tempat khusus atau patsus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polri Pecat AKP SW Buntut Kasus Penipuan Rekruitmen Polisi Bayar Rp310 Juta

Link berhasil disalin!