Panji Gumilang, pendiri Al Zaytun
INDOZONE.ID - Penyidik Bareskrim Polri berencana memanggil pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang untuk diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebut, Panji dijadwalkan diperiksa pada awal pekan depan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Undang 3 Saksi Pelapor Ponpes Al Zaytun
"Al Zaytun kemungkinan hari Senin (3/7) akan dipanggil klarifikasi," ujar Agus kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Panji nantinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor, dalam kasus penistaan agama. JikaPanji tidak memenuhi panggilan polisi, Agus menyebut jajarannya akan tetap melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus ini.
Baca Juga: Moeldoko Tegaskan Pemerintah Tengah Dalami Kasus Ponpes Al Zaytun
"Kemungkinan kalau (Panji Gumilang) tidak hadir, Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak," tandasnya.
Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan belakangan ini. Lantaran pendirinya menyampaikan pernyataan yang membuat masyarakat resah.
Pemilik Ponpes tersebut bahkan sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tudingan kasus penistaan agama. Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: