Lembaga Indonesia for Global Justice (IGJ) mengingatkan kepada pemerintah agar jangan tergesa-gesa dalam menetapkan status COVID-19 menjadi endemi, meski diakui bahwa pelonggaran pembatasan tentu menggairahkan perekonomian.
"Tentu tidak dengan gegabah terburu-buru menetapkan status menjadi endemi. Evaluasinya harus lebih matang," kata Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti, Senin (4/10), mengutip Antara.
Rachmi menilai, jika tidak dilaksanakan dengan matang, maka ke depannya hanya berpotensi akan membuka peluang peningkatan kasus, dan tidak menutup kemungkinan kembali pada status lama.
Ia mengemukakan, langkah pemerintah ke arah endemi juga perlu dikombinasikan dengan langkah-langkah kesehatan yang diperlukan seperti menjamin bahwa proses vaksinasi sudah dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Jika situasi semakin membaik akan ada dampak terhadap geliat ekonomi dari pelonggaran aktivitas masyarakat.
"Ekonomi diharapkan dapat berdampak berangsur pulih. Ketika kegiatan ekonomi dapat berjalan harapannya bisa juga mendongkrak daya beli masyarakat," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta seluruh pihak mulai menyiapkan transisi dari masa pandemi ke endemi karena COVID-19 belum diketahui kapan akan hilang.
"Karena kita tahu COVID-19 ini tidak mungkin akan hilang. Oleh sebab itu kita harus mulai menyiapkan transisi dari pandemi ke endemi,” kata Presiden Jokowi, Jumat (10/9).
Presiden mengatakan seluruh pihak perlu mulai belajar hidup bersama dengan COVID-19. Hal tersebut penting agar masyarakat tidak memiliki euforia yang berlebihan dan tetap waspada terhadap bahaya COVID-19 yang setiap saat bisa menyerang.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito optimistis Indonesia akan mampu mengubah kondisi pandemi/wabah di mana-mana menjadi endemi atau penyakit yang muncul di suatu daerah/wilayah seiring terkendalinya kasus COVID-19 nasional.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: