Selebriti Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Nia dan Ardi dijerat pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman empat tahun penjara.
"Pasal 127 di UU No 35 Tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja akan dikembangkan perkara ini," ujarnya.
Nia dan Ardi ditangkap di rumahnya di Pondok Indah, Jaksel, Rabu (7/7) kemarin. Nia ditangkap setelah polisi menangkap sopirnya, ZN.
Saat melakukan penggeledahan di rumahnya, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap sabu.
Penangkapan Nia bermula saat polisi menangkap sopirnya, ZN. Dalam penangkapan itu, polisi mendapati sabu-sabu. ZN mengatakan sabu-sabu itu milik Nia Ramadhani.
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ZN ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah barang milik Saudara RA (Nia Ramadhani, red). Itu pengakuannya," kata Yusri.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: