Selasa, 04 MEI 2021 • 13:14 WIB

KPK Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Tanjungbalai yang Libatkan Dua Tersangka

Author

Tersangka pengacara Maskur Husain bersiap menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26-4-2021). Maskur Husain diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelengga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerja sama dua tersangka dalam pengurusan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

KPK pada hari Senin (3/5) telah memeriksa Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai saksi untuk tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi, di antaranya terkait dengan dugaan adanya kesepakatan tersangka MH dengan tersangka SRP dalam pengurusan perkara penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK untuk tidak naik ke tahap penyidikan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021) dikutip dari Antara.

Diketahui bahwa Maskur juga salah satu tersangka kasus tersebut. Namun, dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK juga telah mengamankan berbagai dokumen data perbankan dan barang elektronik dari penggeledahan di kediaman dan kantor milik Maskur di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (29/4).

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir