Jumat, 26 MARET 2021 • 12:21 WIB

Perhatian! Sesuai Arahan Presiden, Seluruh Masyarakat tak Boleh Mudik Walaupun Idul Fitri

Author

Ilustrasi mudik. / istimewa


Pemerintah Indonesia secara resmi melarang kegiatan mudik dalam perayaan Idul Fitri 2021. Larangan ini berlaku untuk semua masyarakat tanpa terkecuali.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi pada 23 Maret 2021.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Muhadjir menyatakan, semua kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini. Larangan mudik ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir