Senin, 17 FEBRUARI 2020 • 11:24 WIB

Kemenkeu Pastikan Dana BOS Rp9,8 Triliun Tahap 1 Sudah Disalurkan

Author

Ilustrasi dana bantuan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. (ANTARA/Ardika)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I senilai  Rp9,8 triliun untuk 136.579 sekolah di seluruh Indonesia. 

Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengatakan, percepatan penyaluran BOS Regular ini adalah tindak lanjut dari komitmen Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri, setelah konferensi pers bersama Senin (10/2/2020) lalu. 

"Penyaluran lebih cepat, yaitu pada bulan Februari. Ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah sekitar Maret dan April," ujar Nufransa saat dikonfirmasi Indozone, Senin (17/2/2020). 

Selain itu, kata Nufransa, salah satu perubahan mekanisme yang memudahkan percepatan atas penyaluran dana BOS ini adalah perubahan mekanisme penyaluran, yaitu dana BOS disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik. PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep 'Merdeka Belajar' melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran. 

Di samping itu, penyaluran Dana BOS lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri melalui aplikasi Dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud. 

"Dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat. Selanjutnya, sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama. Selain itu, penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota, sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga," jelasnya.

Alokasi Dana BOS Reguler Tahap I ini adalah sebesar 30% untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya, untuk Tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40% dan 30%. Dengan perbaikan skema penyaluran tersebut, sebesar 70% Dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah pada semester I.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir