INDOZONE.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pengawasan ketenagakerjaan ke depan akan mengedepankan pendekatan berbasis risiko dan langkah-langkah preventif.
Tujuannya agar perlindungan terhadap pekerja semakin efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat peluncuran dan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Yassierli, pengawasan ketenagakerjaan tidak lagi hanya berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran.
Baca juga: HUT ke-79 Kemnaker, Vokasi dan Green Office Jadi Fokus Utama
Pendekatan baru juga menitikberatkan pada upaya pencegahan melalui pemanfaatan data, teknologi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Kemnaker akan memperluas jangkauan pengawasan sekaligus memperkuat kapasitasnya.
Salah satunya dengan mengoptimalkan peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai mitra dalam mendeteksi potensi persoalan ketenagakerjaan sejak dini.
Selain itu, pengawasan juga didukung melalui digitalisasi, sistem surveillance, serta mekanisme self-assessment yang dilakukan perusahaan.
"Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal," kata Yassierli.
Data Jadi Dasar Menentukan Prioritas
Yassierli menilai pendekatan berbasis risiko menjadi kunci dalam menentukan prioritas pengawasan di lapangan.
"Ini kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan," ujarnya.
Untuk mendukung sistem tersebut, Kemnaker akan mengintegrasikan berbagai data, mulai dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3), norma kerja, pengaduan masyarakat, hingga data BPJS Ketenagakerjaan.
Data itu akan digunakan untuk memetakan tingkat risiko berdasarkan sektor usaha maupun wilayah, sehingga pengawasan dapat difokuskan pada area yang paling membutuhkan perhatian.
Balai K3 Diperkuat
Kemnaker juga akan memperkuat peran Balai K3 di tingkat provinsi sebagai garda terdepan dalam upaya promotif dan preventif.
"Kita integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko. Kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif," ujar Yassierli.
Balai K3 nantinya bertugas memetakan potensi risiko di wilayah masing-masing, termasuk persoalan norma kerja dan keselamatan kerja.
Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan prioritas pengawasan.
Yassierli menambahkan, kolaborasi antara pengawas ketenagakerjaan dan Balai K3 juga akan diperkuat melalui edukasi serta pendampingan kepada perusahaan.
"Balai K3 harus menjadi ujung tombak Kemnaker dalam promotif dan preventif K3," tegasnya.
Di sisi lain, Kemnaker juga menekankan pentingnya membangun sumber daya manusia pengawas yang profesional dan berintegritas.
"Regulasi sudah kita siapkan. Kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integritas, dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif," tutup Yassierli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemnaker