Minggu, 26 JULI 2026 • 12:23 WIB

Pemerintah Benahi Tata Kelola Dana Lingkungan Hidup untuk Percepat Ekonomi Hijau di Indonesia

Author

Menko Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Komite Pengarah BPDLH, Zulkifli Hasan, bersama Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menggelar Rapat Perdana Komite Pengarah BPDLH di Jakarta. (Dewi Kania/Z Creators)

INDOZONE.ID - Pemerintah terus memperkuat tata kelola dana lingkungan hidup untuk mempercepat pembangunan ekonomi hijau di Indonesia. Upaya ini dilakukan melalui penguatan peran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Menko Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Komite Pengarah BPDLH, Zulkifli Hasan atau Zulhas, bersama Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, baru saja menggelar Rapat Perdana Komite Pengarah BPDLH pada 22 Juli 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta. 

Agenda ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

Pemerintah menilai perubahan ini bisa memperkuat arah kebijakan pengelolaan dana lingkungan hidup untuk mendukung percepatan pembangunan hijau di Indonesia.

Baca juga: Komisi II DPR RI Tekankan Pentingnya Peran Politeknik STIA LAN Cetak Aparatur Berkualitas

Sementara itu, Menko Zulhas mengatakan, rapat perdana ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar pengelolaan dana lingkungan hidup lebih tepat sasaran. 

"Saya berharap momentum rapat perdana ini menjadi awal penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga  berperan sebagai instrumen pembiayaan pembangunan hijau yang memberi dampak bagi masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia," ujarnya kepada wartawan.

Menko Zulhas juga menyerahkan langsung mandat penyaluran dana lingkungan hidup secara sah kepada BPDLH. Dana ini nantinya akan diberikan kepada individu maupun kelompok masyarakat dari hulu hingga hilir.

Dalam kesempatan sama, Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, mengatakan, melalui dukungan ini, pihaknya akan membuat mendorong berbagai program keberlanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Komisi II DPR dan ATR/BPN Bagikan Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR di Sulsel

“Kami menyalurkan pendanaan dari hulu ke hilir untuk individu maupun kelompok agar manfaatnya dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Seperti sektor AFOLU yang mencakup banyak bidang keberlanjutan, memperkuat aksi kolektif, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat," ucap Joko. 

Ia menjelaskan, selama ini fungsi dana lingkungan hidup menjadi instrumen pemerintah untuk menjembatani upaya pelestarian lingkungan, dengan pertumbuhan ekonomi hijau melalui pembiayaan kegiatan usaha dan investasi berkelanjutan. 

Dana ini telah mendukung berbagai program prioritas pemerintah yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar kawasan.

Penyaluran dana difokuskan pada sejumlah sektor strategis, seperti kehutanan, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, pertanian, kelautan dan perikanan, pemerintah daerah, hingga sektor prioritas lainnya.

Baca juga: Gagal Salip Bus TransJakarta dari Kiri, Pemotor di Jaksel Jatuh Hingga Alami Luka

Sejak 2019, BPDLH telah menjalankan 21 proyek dan 8 proyek di antaranya telah selesai. Berbagai proyek ini dijalankan melalui lima program tematik, yakni Forestry and Other Land Use (FOLU), energi bersih, ekonomi sirkular, kesehatan-air-ketahanan pangan, serta ketahanan iklim dan bencana yang seluruhnya diarahkan untuk mendukung investasi hijau dan pembangunan berkelanjutan.

Untuk memperluas sumber pembiayaan hijau, pemerintah juga mengembangkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK)sebagai infrastruktur nasional perdagangan karbon. 

Kehadiran sistem ini diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan dana lingkungan hidup, serta membuka peluang masuknya pendanaan baru melalui pasar karbon.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU