INDOZONE.ID - Penyidik Kejaksaan Agung meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera merampungkan pendistribusian sepeda motor listrik yang masih ter-stok di gudang. Sebab, Kejagung tidak menyita motor listrik tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman yang mengungkap, tidak semua barang bukti harus dilakukan penyitaan.
"Tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor,” kata Syarief kepada wartawan dikutip pada Sabtu (13/6/2026).
Baca juga: Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan JC, Siap Bongkar Nama Besar Kasus Korupsi MBG
Penyidik Kejagung hanya membutuhkan rekam jejak dari proyek pengadaan motor listrik tersebut. Artinya, motor listrik tersebut tidak perlu disita.
Malah, Kejagung sendiri meminta BGN untuk merampungkan proses distribusi motor listrik tersebut. Motor listrik itu sendiri disebutnya kini masih berada di gudang.
"Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi ya terhadap motor-motor tersebut," kata Syarief.
"Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” jelasnya.
Baca juga: Nasib Motor Listrik BGN di Mark Up yang Sudah Beredar ke Daerah, Bakal Disita?
Lebih jauh, dia menyebut pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman menjauh berkaitan dengan kasus ini..
“Nah kenapa muncul motor listrik, itu yang sedang kami teliti saat ini. Tapi yang jelas kami sudah mendapatkan bukti yang cukup bahwa di situ ada perbuatan melawan hukum pada proses pengadaannya motor listrik itu. Nanti akan kita sampaikan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan