INDOZONE.ID - Sejumlah nelayan di kawasan Pantura, Jawa Tengah, memilih menyandarkan kapal mereka akibat melonjaknya harga BBM non subsidi. Kondisi tersebut pun mendapat sorotan dari Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya.
Asep menegaskan aturan soal penerima solar subsidi sebenarnya sudah diatur pemerintah melalui regulasi yang berlaku.
Menurut Asep, nelayan dengan kapal berkapasitas maksimal 30 Gross Ton (GT) masih berhak mendapatkan solar subsidi sebagai bentuk dukungan negara terhadap nelayan kecil dan tradisional.
“Nelayan kecil dengan kapal hingga 30 GT tetap mendapatkan haknya atas BBM subsidi jenis solar. Ini bentuk keberpihakan negara kepada nelayan tradisional dan skala kecil,” kata Asep seperti INDOZONE sadur dari Antara, Sabtu (9/5/2026).
Baca juga: Nelayan Pantura Demo Imbas BBM Rp30 Ribu per Liter, Banyak Kapal Kini Pilih Bersandar
Politikus NasDem dari Dapil Jawa Barat V itu menjelaskan, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Dalam aturan itu, kapal nelayan di bawah 30 GT masih diperbolehkan membeli BBM subsidi dengan kuota tertentu.
Sementara itu, kapal dengan kapasitas di atas 30 GT diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi seperti Dexlite atau Pertamina Dex karena masuk kategori industri.
“Untuk kapal di atas 30 GT, sesuai regulasi memang tidak lagi menggunakan BBM subsidi. Di sinilah pentingnya edukasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” ujarnya.
Asep menilai situasi ini menjadi tanda agar pengawasan distribusi BBM subsidi semakin diperketat. Ia tidak ingin subsidi energi justru dinikmati pihak lain yang tidak berhak, padahal nelayan kecil kesulitan mendapatkan akses.
Baca juga: Tumpahan Minyak di Teluk Meksiko Hantam Nelayan Saat Masa Puncak, Pasar Ikan Sepi Pembeli
“Kita perlu memastikan pengawasan berjalan optimal. Jangan sampai BBM subsidi justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak,” kata Asep.
Selain pengawasan distribusi, DPR juga mendorong adanya solusi tambahan untuk membantu nelayan kapal besar yang terdampak kenaikan biaya operasional.
Salah satunya melalui opsi keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar aktivitas melaut tetap berjalan.
Asep juga menyarankan pemerintah membuka ruang untuk mempertimbangkan kebijakan tambahan guna meringankan beban nelayan kapal besar. Salah satunya melalui keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Asep meyakini hal tersebut bisa menjadi solusi agar nelayan dengan kapal besar tetap produktif tanpa melanggar aturan subsidi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara