INDOZONE.ID - Bangkai bus antar lintas Sumatera (ALS) yang terlibat kecelakaan dengan truk tangki di Sumatera Selatan (Sumsel) langsung dicek oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hasilnya, bus tersebut tidak memiliki izin operasi sejak 2020 lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, langsung mendatangi lokasi kejadian pasca kecelakaan itu. Di sana, Aan mengecek bus tersebut.
"Kami turut berdukacita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat," kata Aan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Hasil pengecekan mengungkap fakta yang mengejutkannya. Ternyata, bus tersebut tidak mengantongi izin.
Baca juga: 4 Korban Selamat Kecelakaan Maut Bus ALS di Sumsel, Ini Identitas dan Kondisinya!
"Ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara, data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," ungkapnya.
Aan bilang bus ALS tersebut dikategorikan melakukan pelanggaran berat sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, pasal 102, yakni memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," ungkapnya
Lebih mengejutkannya lagi, Kemenhub juga menemukan perbedaan nomor rangka pada kendaraan bus ALS tersebut. Ada indikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan