Jumat, 01 MEI 2026 • 15:47 WIB

Di Hari Buruh 2026, Presiden Prabowo Subianto Perkuat Perlindungan Pekerja dengan Serangkaian Kebijakan

Author

Presiden Prabowo Subianto pidato dalam perayaan Hari Buruh Internasional di Monas, Jumat 1 Mei 2026. (Pers rilis)

INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto memperkuat perlindungan para pekerja Indonesia dengan serangkaian kebijakan.

Presiden Prabowo mengumumkan serangkaian kebijakan tersebut dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Presiden Prabowo Subianto pidato dalam perayaan Hari Buruh Internasional di Monas, Jumat 1 Mei 2026. (Pers rilis)

Apa saja kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo? Kebijakan-kebijakan tersebut, mencakup perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, dan kepastian kerja bagi pekerja/buruh di berbagai sektor.

Kamu harus tahu, selain Presiden Prabowo, perayaan Hari Buruh 2026 di Monas turut dihadiri Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Baca juga: Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Hari Buruh di Monas, Ikut Joget Diiringi Lagu Tipe-X

Presiden Prabowo menyatakan kebijakan pemerintah selalu berorientasi pada kepentingan rakyat, termasuk pekerja atau buruh. Presiden Prabowo menilai kebijakan ini bak kado bagi pekerja dan buruh di Hari Buruh 2026.

“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden Prabowo, Jumat (1/5/2026).

Kebijakan baru tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, serta Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

Di bidang ketenagakerjaan lainnya, Presiden Prabowo juga menetapkan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. 

Selain itu, pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menetapkan aktivis pekerja atau buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

Lalu, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mempertegas kebijakan perihal pembatasan alih daya atau outsourcing.

Tak lupa, Presiden Prabowo memaparkan berbagai kebijakan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan buruh yang telah berjalan sejak tahun 2025. Di antaranya kenaikan Upah Minimum yang signifikan (PP No. 49 Tahun 2025), pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, serta diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja/buruh Bukan Penerima Upah seperti nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir online (PP No. 50 Tahun 2025).

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Teken Perpres Pangkas Potongan Aplikator Ojol Jadi 8 Persen

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga ditingkatkan oleh pemerintah, berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, akses pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja (PP Nomor 6 Tahun 2025).

Ada pula program lainnya dari pemerintah, seperti pelatihan vokasi dan produktivitas, pelatihan dan pelibatan serikat pekerja/serikat buruh dalam pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelatihan Ahli K3 gratis, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni–Juli 2025.

Akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja atau buruh, diperluas oleh pemerintah. Bahkan, pemerintah juga memperluas kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pers Rilis

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU