INDOZONE.ID - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengkritik tajam terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare (tempat penitipan anak) di Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta.
"Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan pada anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apapun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum," kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin.
Arifah Fauzi menekankan, KemenPPPA mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan, serta mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban.
Baca juga: Sadis! Pengasuh Daycare di Depok Siram Bayi Pakai Air Panas
"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Kolaborasi antara KemenPPPA dan otoritas daerah terus difokuskan pada pemulihan psikososial jangka panjang bagi korban kekerasan dan keluarga mereka.
Upaya sistemik tengah dilakukan, mulai dari pembenahan regulasi pengawasan daycare hingga peningkatan kesadaran masyarakat akan hak-hak anak.
Pemerintah juga mempertegas komitmennya dalam memperkuat mekanisme pelaporan dan respons darurat agar setiap kasus kekerasan dapat ditangani dengan lebih cepat dan terukur.
Kasus dugaan kekerasan dan diskriminasi anak menyeret nama Daycare Little Aresha di Yogyakarta ke ranah hukum.
Baca juga: Cari Korban Penganiayaan Lain, 5 Ortu yang Titipkan Anak di Daycare Meita Irianty Diperiksa Polisi
Menyusul laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penggerebekan di lokasi pada Jumat (24/4).
Berdasarkan data sementara yang dihimpun, indikasi tindak kekerasan ditemukan pada sedikitnya 53 anak dari total 103 anak yang terdaftar di tempat penitipan tersebut.
Kekerasan terhadap anak itu diduga terjadi sejak daycare tersebut berjalan selama satu tahun.
Polresta Yogyakarta saat ini masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA