Kamis, 09 APRIL 2026 • 16:44 WIB

Cegah Aksi Tipu-Tipu, Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji 2026

Author

Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membentuk Satgas Haji. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026. Satgas akan bekerja melindungi calon jemaah dari praktik-praktik kejahatan.

Pembentukan Satgas ini diketahui merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.

Kesepakatan pembentukan satgas terjalin dalam pertemuan antara Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak dengan Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo di Kantor Kemenhaj, Jakarta pada hari ini, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil 7 Pengelola Biro Haji

Wakapolri Komjen Dedi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, Satgas ini berfungsi untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan.

"Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus," kata Wakapolri.

Jenderal polisi bintang tiga ini mengungkap, modus kejahatan seputar haji akan terus berkembang. Meski begitu, dia menegaskan jika pihaknya tetap akan bertindak tegas.

Polri bersama Kementeria Haji dan Umrah (Kemenhaj) bentuk Satgas Haji (Dok. Istimewa)

Baca juga: KPK Pastikan Tahanan Rumah Yaqut Tak Ganggu Penyidikan Kasus Kuota Haji

"Modus akan terus berkembang. Karena itu, kewaspadaan masyarakat menjadi kunci. Polri akan bertindak tegas demi melindungi masyarakat," tuturnya.

Di sisi lain, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar menyebut satgas ini akan memberikan perlindungan penuh terhadap jemaah termasuk menjaga agar biaya haji tidak semakin membebani masyarakat.

"Negara hadir untuk melindungi jemaah, baik dari sisi keamanan maupun pembiayaan," pungkas Dahnil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU