Rabu, 01 APRIL 2026 • 17:04 WIB

Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Swasta WFH Sehari dalam Sepekan: Gaji Tetap Penuh

Author

Menaker Yassierli didampingi jajarannya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 1 April 2026. (ANTARA/Harianto)

INDOZONE.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi imbauan pada perusahaan swasta untuk menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) seharis dalam sepekan.

Menaker Yassierli juga memberikan imbauan serupa kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menaker Yassierli didampingi jajarannya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 1 April 2026. (ANTARA/Harianto)

"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu," kata Menaker Yassierli, dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (1/4/2026).

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Selain itu, ini juga sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Menaker Minta Layanan Kemnaker Nggak Boleh Down Lagi

Menaker Yassierli menyatakan imbauan ini untuk mendukung penguatan ketahanan energi nasional dan mendorong pola kerja produktif, adaptif, serta berkelanjutan.

Kamu harus tahu, pelaksanaan SE WFH itu diterapkan sesuai kondisi perusahaan masing-masing. Perusahaan juga mengatur jam kerja WFH di tempatnya.

SE WFH juga menentukan, bahwa upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, WFH tidak mengurangi cuti tahunan, dan pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas serta kewajibannya.

"Kami sampaikan pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak (gaji) karyawan," jelas Menaker Yassierli.

Perusahaan pun tetap memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan supaya terjaga.

"Dan yang terakhir teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan," ucap Menaker Yassierli.

Pelaksanaan WFH Dikecualikan untuk Sektor-sektor Ini

Namun, pelaksanaan WFH dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik), sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah), sektor ritel atau perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar dan tempat perbelanjaan).

Baca juga: Menaker Tinjau Posko K3 Mudik di Pulo Gebang, Kesehatan Sopir Jadi Fokus Keselamatan

Lalu, sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi), sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality), sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner).

Selanjutnya sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman), sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU