Rabu, 01 APRIL 2026 • 11:51 WIB

Batas Lapor Pajak 2026 Resmi Diperpanjang hingga 30 April: Jangan Sampai Kelewatan

Author

Ilustrasi Pajak. (ANTARA)

INDOZONE.ID - Kabar baik datang bagi para wajib pajak Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak RI resmi mengumumkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 resmi diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kepastian itu disampaikan Ditjen Pajak RI melalui Instagram-nya, @ditjenpajakri, pada lima hari lalu. Dalam unggahannya, Ditjen Pajak RI juga mengumumkan penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026.

Ilustrasi Pajak. (Freepik/Rawpixel)

“Ada kebijakan penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan lapor SPT Tahunan OP Tahun 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026,” bunyi keterangan Ditjen Pajak RI, dikutip pada Rabu (1/4/2026).

Relaksasi ini merupakan bentuk dukungan implementasi sistem Coretax dan kemudahan terkait libur hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah (H). Masyarakat diharapkan bisa melaporkan pajak dengan lebih nyaman dengan kebijakan ini.

Baca juga: Thailand Siap Pangkas Pajak Minyak di Tengah Lonjakan Harga Energi

Apabila Surat Tagihan Pajak (STP) telah rilis dalam periode tersebut, itu akan dihapus secara jabatan.

“Segera tuntaskan pelaporanmu di coretaxdjp.pajak.go.id. Lapor hari ini, hati lebih tenang!” imbau Ditjen Pajak RI.

Relaksasi Tidak Berlaku untuk Pemberitahuan NPPN dan Laporan Realisasi investasi Dividen

Namun, Ditjen Pajak RI mengingatkan juga, bahwa relaksasi ini tidak berlaku untuk Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan Laporan Realisasi Investasi Dividen yang batas waktunya tetap Selasa 31 Maret 2026 lalu.

Ditjen Pajak RI menyatakan pelaku usaha dan pekerja bebas dengan omzet kurang setahun dari Rp4,8 miliar yang ingin menggunakan norma, wajib menggunakan metode pembukuan jika terlewat dari batas laporan kemarin.

“Bagi pelaku usaha dan pekerja bebas dengan omzet setahun < Rp4,8 miliar, jangan sampai terlewat besok, atau kamu wajib menggunakan metode pembukuan,” ungkap Ditjen Pajak RI dalam unggahan berbeda.

Tata Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

  1. Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
  2. Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.
  3. Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol Lanjut.
  4. Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
  5. Klik tombol Buat Konsep SPT.
  6. Klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
  7. Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
  8. Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan.
  9. Isi dan lengkapi semua bagian SPT. Anda dapat mengikuti instruksi pada artikel terkait atau video tutorial di bawah.
  10. Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
  11. Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
  12. Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
  13. SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
  14. SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.

Relaksasi telah diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kamu para wajib pajak. Jadi, jangan terlambat lapor SPT Tahunan yah!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pajak.go.id, Instagram

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU