INDOZONE.ID - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menunjukan sikap tegasnya terhadap polemik manipulasi konten pornografi yang bisa dihasilkan oleh fitur Grok AI milik media sosial (medos) X.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah memutus sementara akses fitur Grok AI di Tanah Air.
"Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Meutya mengatakan ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko konten pornografi palsu.
Baca juga: Pelototi Aksi Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI, Bareskrim Polri Sebut Bisa Dipidana
"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari resiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial," tuturnya.
Sementara itu, Meutya mengungkap pemerintah memandang serius dan mengkategorikan praktik deepfake pornografi dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Pemerintah memandang praktik deepfake seksual-nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital," jelas Meutya.
Medsos X Dipanggil
Sementara itu, persoalan ini tampakmnya akan terus berlanjut. Komdigi memanggil X untuk meminta klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok.
"Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan