Sabtu, 27 DESEMBER 2025 • 15:41 WIB

Tok! UMK Makassar 2026 Naik Jadi Rp4,1 Juta

Author

Ilustrasi upah minimum provinsi. / istimewa

INDOZONE.ID - Pemerintah Kota Makassar resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 4.148.719. 

Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 268.583 atau sekitar 6,92% dibandingkan UMK tahun 2025.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, usai penetapan di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025). 

Pengumuman ini juga dihadiri oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

"Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan, dan naik dari tahun sebelumnya," ujar pria yang akrab disapa Appi tersebut.

Baca juga: Diduga Kebut-kebutan, Pemotor Sebabkan Kecelakaan hingga Berakhir Tewas di Kalimalang

Besaran UMK Makassar 2026 ini tercatat lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 3.921.088.

Appi menjelaskan bahwa kenaikan 6,92% ini merupakan titik temu dari diskusi panjang antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. 

Ia menegaskan pemerintah mengambil posisi sebagai penengah.

"Pemerintah berada di tengah untuk mencocokkan, sampai akhirnya bertemu di angka yang disepakati. Ini dihitung berdasarkan indikator mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya," jelasnya.

Berikut rincian kenaikan UMK Makassar 2026, UMK Makassar 2026 naik menjadi Rp 4.148.719 sementara UMK Makassar di 2025 adalah Rp 3.880.136. 

Jadi kenaikannya yakni Rp 268.583 (6,92%), sedangkan Indeks Alfa yang digunakan 0,8.

Baca juga: Calya yang Dikendarai WN Myanmar Tabrak Bus Transjakarta di Jaksel, Begini Kronologinya!

Jaga Iklim Investasi

Lebih lanjut, Appi berharap kenaikan ini bisa meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa mengganggu keberlanjutan dunia usaha. 

Ia meminta pengusaha tetap diberikan ruang agar iklim investasi di Makassar tetap sehat.

"Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik investor. Semakin besar investasi yang masuk, maka nilai upah juga akan semakin relevan," tegas Appi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menambahkan bahwa perhitungan ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025. 

Penentuan angka kenaikan menggunakan nilai tengah dari usulan buruh (alfa 0,9) dan pengusaha/Apindo (alfa 0,7).

Baca juga: Gempa Bumi Guncang Pantai Selatan Bengkulu Utara Sabtu Pagi, Tak Berpotensi Tsunami

"Kita gunakan indeks alfa 0,8. Perhitungannya adalah UMK berjalan ditambah inflasi 2,61% dan pertumbuhan ekonomi 5,39%, lalu dikalikan alfa," kata Nielma.

Selain UMK umum, Dewan Pengupahan juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk beberapa kategori:

  1. Sektor Pengolahan Makanan: Rp 4.411.921 (Naik 5,31% dari UMK 2026).
  2. Sektor Pengangkutan & Pergudangan: Rp 4.411.921 (Naik 5,31% dari UMK 2026).
  3. Sektor Listrik, Gas, & Udara Dingin: Rp 4.479.668 (Naik 6,92% dari UMK 2026).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Pemkot Makassar

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU