Senin, 22 DESEMBER 2025 • 15:57 WIB

Masih Muda dan Gaji Pas-pasan Bisa Beli Rumah KPR FLPP: Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Author

Presiden Prabowo Subianto mengunjungi rumah KPR FLPP di Perumahan Pondok Banten Indah, Kota Serang, Provinsi Banten. (Dok. Setpres)

INDOZONE.ID - Punya rumah di usia muda kini bukan sekadar mimpi. Lewat program Rumah KPR FLPP, pemerintah membuka akses kepemilikan hunian layak dengan cicilan terjangkau dan bunga tetap jangka panjang.

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Akad Massal 50.030 unit KPR Sejahtera FLPP Tahun 2025 di Serang, Banten, Sabtu (20/12/2025).

Apa Itu Rumah KPR FLPP?

KPR Sejahtera FLPP adalah program pembiayaan rumah bersubsidi dari pemerintah. Dananya bersumber dari APBN dan dikelola oleh BP Tapera.

Targetnya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin punya rumah pertama. Skemanya dirancang agar ringan, stabil, dan bisa dijangkau pekerja muda maupun pelaku UMKM.

Bunga KPR ditetapkan tetap 5 persen hingga tenor 20 tahun. Angka yang relatif aman dari gejolak ekonomi.

Bagian dari Program 3 Juta Rumah

Rumah KPR FLPP menjadi salah satu pilar Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo. Fokusnya bukan hanya jumlah, tapi juga keterjangkauan dan kualitas hunian.

Dengan uang muka mulai 1 persen dan bebas PPN, program ini menyasar kelompok yang selama ini sulit masuk pasar perumahan komersial.

Rumah KPR FLPP di Perumahan Pondok Banten Indah, Kota Serang, Provinsi Banten. (Dok. Setpres)

Baca juga: Presiden Prabowo: Pejabat Tak Kerja untuk Rakyat Silakan Mundur

Fauzi Nurdian, pedagang seblak berusia 23 tahun, menjadi salah satu penerima manfaat. Ia mengetahui program ini dari tetangganya yang bekerja di perumahan.

“Alhamdulillah, masih muda tapi udah punya rumah baru, rumahnya juga bagus Alhamdulillah, air bersih, listrik juga bagus,” ujar Fauzi dikutip dari laman Setpres.

Rumah KPR FLPP di Perumahan Pondok Banten Indah, Kota Serang, Provinsi Banten. (Dok. Setpres)

Kisah serupa dialami Ahmad Kurniadi, tukang cukur asal Serang. Selama ini ia masih tinggal bersama orang tua karena keterbatasan biaya. Lewat Rumah KPR FLPP, Ahmad akhirnya bisa mandiri.

“Saya senang sekali karena selama ini masih tinggal di rumah orang tua. Saya ingin punya rumah sendiri,” tutur Ahmad.

Syarat Punya Rumah KPR FLPP

Mengacu pada ketentuan BP Tapera, berikut syarat utama penerima Rumah KPR FLPP:

  • Warga Negara Indonesia
  • Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
  • Belum memiliki rumah
  • Status lajang atau sudah menikah
  • Penghasilan tetap atau tidak tetap maksimal Rp8 juta per bulan
  • Batas penghasilan ini merujuk pada keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020.

Skema dan Ketentuan KPR FLPP

Beberapa poin penting dalam skema Rumah KPR FLPP antara lain:

  • Suku bunga tetap 5 persen hingga lunas
  • Tenor cicilan maksimal 20 tahun
  • Uang muka mulai 1 persen
  • Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Sudah termasuk asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit
  • Skema ini dirancang agar cicilan tetap stabil dari awal hingga akhir.

Cara Daftar Rumah KPR FLPP

Proses pengajuan KPR FLPP kini dilakukan secara digital. Langkahnya sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi SIKASEP di Google Play Store
  • Daftar dan lengkapi data diri
  • Pilih rumah dan bank penyalur melalui aplikasi
  • Siapkan dokumen untuk pengajuan ke bank
  • Dokumen yang Perlu Disiapkan
  • Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
  • Surat pemesanan rumah dari pengembang
  • Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga
  • Akta nikah (jika sudah menikah)
  • NPWP dan SPT Tahunan PPh
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
  • Surat pernyataan pemohon
  • Untuk pekerja informal, surat penghasilan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BP Tapera, Setpres

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU