INDOZONE.ID - Pemprov DKI Jakarta memastikan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat tidak akan memengaruhi gaji aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono dalam pertemuan bersama Menteri Keuangan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/10/2025).
Pramono menegaskan bahwa meski APBD DKI turun dari Rp95 triliun menjadi Rp79 triliun akibat penyesuaian fiskal nasional, hak-hak pegawai pemerintah tetap aman.
“Tidak ada hal-hal yang berkaitan dengan ASN,” ujar Gubernur Pramono di hadapan Menteri Keuangan.
Baca juga: Dana Bagi Hasil Dipotong Pemerintah Pusat, APBD DKI Turun Jadi Rp79 Triliun
Meski begitu, Pramono memastikan untuk tahun berjalan (2025), seluruh hak pegawai, baik ASN maupun PJLP yang sudah bekerja, tetap dibayarkan penuh tanpa perubahan.
“Yang untuk tahun ini semuanya, tahun 2025, tidak mengalami perubahan,” tegasnya.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari strategi Pemprov DKI menjaga stabilitas pelayanan publik di tengah kebijakan pengetatan fiskal pemerintah pusat.
“Kami akan tetap fokus memastikan pelayanan publik tetap optimal, sambil menyesuaikan diri dengan kondisi fiskal nasional,” kata Pramono menutup pernyataannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan