Jumat, 26 SEPTEMBER 2025 • 17:37 WIB

Menkum: Menteri dan Wamen Tak Bisa Lagi Jadi Komisaris BUMN, Eselon I Masih Bisa

Author

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Arie Dwi Prasetyo) 

INDOZONE.ID - Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas memastikan larangan rangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya berlaku bagi menteri dan wakil menteri. 

Aturan tersebut tidak mencakup pejabat eselon I di kementerian atau lembaga.

Hal itu disampaikan Supratman usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025), terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

“Sampai hari ini belum ada (larangan untuk eselon I). Ya karena memang wakil pemerintah kan harus ada di sana,” ujar Supratman.

Baca juga: Kecelakaan 2 Truk di Japek Akibatkan Kemacetan, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Ia menegaskan, larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025. 

Putusan itu memberikan waktu dua tahun sebelum larangan diberlakukan penuh.

“Yang sekarang diputuskan oleh MK hanya menteri dan wakil menteri yang tidak boleh merangkap. Tetapi semuanya tergantung aturan turunannya, nanti ada Perpresnya,” katanya.

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025 memperluas larangan rangkap jabatan, dengan memasukkan wakil menteri ke dalam norma Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sebelumnya, aturan tersebut hanya berlaku untuk menteri.

Baca juga: Mentan Amran Ajak Generasi Muda Jadi Motor Kebangkitan Pertanian Indonesia

Dengan perubahan itu, menteri dan wakil menteri kini dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Perkara ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam putusan tersebut, dua hakim konstitusi yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani menyatakan dissenting opinion. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU