Mendes Bongkar Fakta Mengejutkan: 2 Desa di Bogor Jadi Agunan Perusahaan Swasta, Kini Dilelang!
INDOZONE.ID - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mengungkap temuan mengejutkan: Dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat ini tengah dilelang oleh sebuah perusahaan swasta.
Hal itu disampaikan Yandri saat menghadiri audiensi dengan sejumlah serikat tani dan nelayan di DPR RI dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional, Rabu (24/9/2025).
“Ada dua desa sekarang di Bogor, di Kecamatan Sukamakmur, yaitu Desa Sukamulya dan Sukaharja, lagi dilelang,” kata Yandri.
Baca juga: Cak Imin Kelakar Jadi Anak Buah Prabowo: Harus Banyak Selawat, Bisa Dipecat Kapan Saja
Menurut Yandri, kedua desa tersebut sudah berdiri sejak tahun 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun pada era 1980-an, lahan desa justru dijadikan agunan oleh perusahaan bernama Gunung Makmur.
Kredit yang diajukan perusahaan macet, dan kini lahan desa justru dipasang plang lelang.
“Padahal ini tanah desa, bukan tanah perusahaan. Warganya punya KTP, mereka ikut pemilu, bahkan mendapat kucuran dana desa,” tegasnya.
Yandri menekankan, pemerintah dan DPR harus segera bersikap atas persoalan tersebut, sebab hak-hak warga desa terancam.
Baca juga: UMKM hingga Bioskop Dapat Keringanan Pajak, Jakarta Siap Gairahkan Ekonomi
Ia mengingatkan selama 10 tahun terakhir, total Rp680 triliun dana desa telah digelontorkan, dan dua desa itu termasuk penerima manfaat.
Selain dua desa di Bogor, Yandri juga menyoroti persoalan lebih luas. Menurutnya, hampir 3.000 desa di Indonesia berada di kawasan hutan, sementara sekitar 16 ribu desa lain berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
“Warga desa yang masuk kawasan hutan tidak bisa berbuat banyak. Mau menggarap lahan ditangkap, seperti di Soekowangi, Jonggol, Bogor, sudah empat orang ditangkap. Bahkan untuk mencari lahan kuburan pun mereka kesulitan,” ungkapnya.
Yandri menegaskan, kasus di Bogor menjadi peringatan serius agar pemerintah segera memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi desa-desa yang selama ini hidup di bawah bayang-bayang sengketa lahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan