INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan relaksasi pajak daerah. Gubernur Pramono Anung menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap warga sekaligus upaya menjaga geliat ekonomi di Ibu Kota.
“Relaksasi ini bagian dari komitmen kami untuk mendukung pemungutan pajak yang adil, fair, dan proporsional, serta memberikan insentif bagi dunia usaha yang saat ini membutuhkan dukungan pemerintah,” kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (24/9/2025).
Baca juga: Gaji di Bawah Rp10 Juta, Pajak Karyawan Hotel, Restoran dan Kafe Ditanggung Pemerintah
Sejumlah pajak yang diberi keringanan antara lain:
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): tarif dipangkas 50% menjadi 2,5% untuk rumah pertama, dan hingga 75% untuk pemberian hak baru pertama. Kebijakan ini ditujukan bagi keluarga muda agar lebih mudah memiliki hunian layak.
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): dibebaskan 100% untuk sekolah swasta berbentuk yayasan di tingkat dasar dan menengah. Sebelumnya hanya 50%. Langkah ini diharapkan meringankan beban biaya pendidikan.
- PBJT Kesenian dan Hiburan: diskon 50% untuk bioskop dan pertunjukan seni budaya yang bersifat edukatif, amal, atau sosial.
- Pajak Reklame: objek reklame di dalam ruang seperti kafe, restoran, dan ruko dibebaskan guna mendukung UMKM mempromosikan usahanya tanpa biaya tambahan.
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): pengurangan berdasarkan harga pasar bagi kendaraan dengan nilai jual di bawah NJKB, agar pemilik kendaraan lama atau sederhana tetap bisa membayar pajak lebih ringan.
Relaksasi pajak eksisting tetap berlaku, termasuk pembebasan PBB untuk veteran, keluarga tidak mampu, dan korban bencana.
Pramono memastikan kondisi penerimaan pajak Jakarta cukup aman untuk mendukung kebijakan ini. Hingga September 2025, belanja pajak atau tax expenditure tercatat mencapai Rp4,7 triliun, namun masih dalam perencanaan yang terkendali.
“Yang paling utama adalah menggairahkan pasar. Kami ingin membuka ruang, terutama bagi anak-anak muda yang ingin memiliki rumah. Insentif ini juga akan memberi semangat bagi dunia usaha,” jelasnya.
Selain keringanan pajak, Pemprov juga menyederhanakan mekanisme administrasi. Pengurangan dan pembebasan pajak diberikan secara jabatan atau otomatis tanpa permohonan wajib pajak, sehingga warga tidak perlu repot mengurus birokrasi. Hanya dalam kondisi tertentu pengajuan formal tetap diperlukan.
Baca juga: Presiden Prabowo Komitmen Perjuangkan RUU Perampasan Aset hingga Reformasi Pajak
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap beban masyarakat semakin ringan dan dunia usaha lebih bergairah. “Dengan keberpihakan yang nyata, Pemerintah DKI hadir untuk mendukung warganya. Insentif ini bukan hanya meringankan, tapi juga menjadi pemicu agar ekonomi Jakarta terus tumbuh sehat,” pungkas Pramono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung