INDOZONE.ID - Pemerintah Pusat bersama PT Karya Citra Nusantara (KCN) buka suara soal keberadaan tanggul beton di pesisir Cilincing–Marunda yang ramai jadi perhatian nelayan.
Ternyata, bangunan itu adalah breakwater alias pemecah gelombang yang masuk bagian dari pembangunan pelabuhan umum, bukan proyek liar seperti yang sempat ramai disebut.
Pemerintah menegaskan bahwa tanggul beton tersebut sudah direncanakan sejak 2010. Pembangunan dilakukan KCN dengan sejumlah izin lengkap, mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Kementerian Lingkungan Hidup.
Proyek ini juga mendapat pendampingan hukum dari Datun Kejaksaan Agung RI, dan statusnya masuk sebagai Proyek Strategis Nasional.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Irene Putri, menjelaskan keterlibatan Kejaksaan Agung bukan atas permintaan KCN, melainkan Kementerian BUMN.
“Kami menangani isu hukum kerjasama antara BUMN PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan swasta yang melahirkan KCN, termasuk perizinannya. Proyek ini merupakan Proyek Strategis Nasional penunjang tol laut untuk percepatan bongkar muat barang,” ujar Irene, Jumat (12/9).
Baca juga: 6 Fakta soal Tanggul Beton di Cilincing yang Lagi Viral
Ia menambahkan, model kerja sama ini melibatkan negara melalui BUMN KBN dengan swasta PT Karya Teruji Utama (KTU). Feasibility study proyek sudah dibuat sejak 1999.
Komitmen Lingkungan
Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, memastikan seluruh kegiatan KCN wajib mengikuti 16 kewajiban yang ada dalam izin PPKRL.
“Kegiatan di sekitar area PPKRL wajib menjaga ekosistem laut. Kalau ada yang rusak, perusahaan harus melakukan rehabilitasi. Tidak boleh menimbulkan konflik sosial dan wajib menghormati kehidupan masyarakat sekitar,” jelas Fajar.
Fajar juga menekankan bahwa pemerintah akan terus memantau aktivitas KCN agar dampaknya tidak hanya ekonomi, tapi juga positif untuk lingkungan dan sosial.
Usulan untuk Nelayan
Kepala KSOP Kelas II Marunda, Agus Harijanto, menjelaskan bahwa KCN sudah memiliki konsesi 70 tahun sejak 2016. Proyek ini juga non-APBN/APBD alias murni kolaborasi swasta dan pemerintah.
KCN juga mengusulkan program khusus nelayan kecil melalui proyek Kalibaru–Cilincing–Marunda (KCM). Di dalamnya ada fishing ground seluas 180 hektare, fasilitas pendukung, serta langkah untuk mengurangi banjir dan tumpukan sampah di pesisir.
Manfaat untuk Warga Pesisir
Lewat proyek KCM, ada beberapa manfaat yang dijanjikan:
Anggaran bisa dialihkan untuk fasilitas nelayan seperti tempat pelelangan ikan.
Aliran Cakung Drain lebih lancar tanpa hambatan kapal.
Banjir dan tumpukan sampah bisa diminimalisir.
Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi, menyebut program ini akan berjalan seiring dengan penanaman mangrove sepanjang 4 kilometer yang ditargetkan rampung pada 2027, bertepatan dengan HUT ke-500 Jakarta.
“Untuk pengembangan proyek, KCN juga menyiapkan kompensasi jangka pendek berupa CSR di bidang kesehatan dan pendidikan, serta jangka panjang berupa beasiswa ke Sekolah Tinggi Pelayaran bagi anak-anak berprestasi. Mereka juga dijamin bisa bekerja di KCN,” ujar Widodo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan