Minggu, 07 SEPTEMBER 2025 • 09:40 WIB

Imbas Demo Ricuh, Polda Metro Jaya Rugi Lebih dari Rp 180 Miliar

Author

Kerusakan bangunan dan kendaraan akibat demo ricuh di Polres Jakarta Timur, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

INDOZONE.ID - Kericuhan yang menjadi buntut aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta sejak 25 Agustus 2025, berdampak kerugian yang cukup besar akibat kerusakan berbagai fasilitas. Khusus untuk Polda Metro Jaya dan jajaran Polsek maupun Polsek, ditaksir kerugian yang dialami mencapai Rp180 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia awalnya membahas terkait data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ihwal kerusakan pasca kericuhan demo.

"Perlu kami sampaikan bahwa akibat rangkaian aksi anarkis ini, pertama kami mendapatkan data dari rekan-rakan Pemprov DKI Jakarta, banyak fasilitas umum yang rusak. Taksiran kerugian sekitar Rp 80 miliar," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, dikutip Minggu (7/9/2025).

Baca juga: Dalami Bayaran untuk Pelajar Agar Ikut Demo Ricuh, Polda Metro Telisik Aliran Dananya

Selanjutnya, Ade Ary membahasa imbas kericuhan demo yang dialami oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, kerusakan yang dialami Polda Metro Jaya mencapai lebih dari Rp 180 miliar.

"Kemudian kerusakan yang kami alami terkait fasilitas atau bangunan di Polda Metro Jaya senilai lebih dari Rp 180 miliar," ungkap Ade Ary.

Lebih detail, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini membeberkan lebih rinci terkait kerusakan apa saja yang dialami oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tangkap Seribu Pelaku Anarkis saat Demo, Polda Metro Jaya Buru Penjarah dan Perusak Fasilitas Umum

"Lebih dari Rp 180 miliar antara lain pertama, peralatan atau sarana bangunan, gedung-gedung dari Mapolres, Mako Polsek, Polsubsektor, Pospol Lalu Lintas," kata Ade Ary.

"Kemudian beberapa material dan peralatan ada 3.430 unit, kemudian kendaraan ada 108 unit, kemudian fasilitas bangunan lainnya ada 76 unit. Rekan-rekan inilah kerugiannya," pungkas Ade Ary.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU