Kamis, 28 AGUSTUS 2025 • 08:40 WIB

Kemenkes Tunda Aturan Label Makanan Tinggi Gula, Garam, Lemak Usai Desakan Produsen Makanan dari AS

Author

Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. (Wikimedia Commons)

INDOZONE.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tenggat waktu dua tahun bagi perusahaan makanan dan minuman untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru terkait label pada produk yang tinggi gula, garam, atau lemak.

Kebijakan ini membuat rencana pengendalian obesitas di Indonesia kembali tertunda.

Data Kemenkes menunjukkan angka obesitas di Indonesia meningkat dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir hingga 2023.

UNICEF juga memperingatkan, satu dari tiga orang dewasa dan satu dari lima anak usia sekolah di Indonesia berisiko mengalami obesitas.

Baca juga: Obesitas Diam-Diam Mempercepat Penuaan, Begini Kata Dokter Spesialis Gizi

Tekanan dari Produsen Amerika Serikat

Penundaan aturan ini muncul setelah adanya tekanan dari produsen makanan Amerika Serikat, organisasi Food Industry Asia, dan produsen makanan dalam negeri.

Mereka mendesak pemerintah agar meninjau ulang kebijakan tersebut.

“Kami sudah menjelaskan kepada WTO bahwa langkah pertama adalah edukasi, lalu dua tahun setelahnya aturan pembatasan akan berlaku,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

Rencana label gizi ini sebelumnya juga ditanyakan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pertanyaan itu mencakup kemungkinan pembatasan iklan hingga larangan penjualan produk berlabel merah di sekitar sekolah.

“Beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, mempertanyakan kebijakan ini,” tambah Nadia.

Baca juga: Indonesia Desak Uni Eropa Hapus Bea Masuk Biodiesel usai Putusan WTO

Sistem Label Makanan

Sejak 2021, Indonesia telah mewajibkan informasi gizi pada kemasan makanan olahan.

Tahun 2024, pemerintah berencana meluncurkan sistem label “lampu lalu lintas”: merah untuk produk tinggi gula, garam, atau lemak, serta hijau untuk produk rendah kandungan tersebut.

Mulai akhir 2025, perusahaan diperbolehkan menempelkan label lampu lalu lintas sendiri sebelum aturan wajib berlaku dua tahun kemudian.

Menurut Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), lebih dari 40 negara sudah menggunakan sistem serupa. Indonesia sendiri mengadopsi model dari Singapura.

Baca juga: Cara Baca Label Makanan supaya Kamu Gak Salah Pilih!

Tantangan Edukasi dan Penolakan Industri

Meski begitu, banyak negara menghadapi penolakan dari industri makanan. Pihak industri berargumen bahwa informasi gizi sudah tersedia di kemasan produk.

Untuk memastikan keakuratan label, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan uji laboratorium pada produk yang beredar.

“Sulit mengubah kebiasaan konsumsi masyarakat,” ujar Nadia, menekankan pentingnya edukasi kepada publik sebelum aturan diberlakukan sepenuhnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Reuters

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU