INDOZONE.ID - DPRD Jawa Timur mengapresiasi terbitnya Surat Edaran (SE) Bersama terkait penggunaan sound system bertenaga besar atau sound horeg, yang selama ini memicu pro dan kontra di masyarakat. Aturan ini diharapkan menjadi jalan tengah antara kebebasan berekspresi dan perlindungan kenyamanan publik.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Agus Cahyono menilai regulasi tersebut lebih kepada mengatur, bukan melarang, mengingat kegiatan masyarakat tetap berlangsung.
“Harapan kita dengan terbitnya SE itu lebih kepada mengatur, bukan untuk melarang. Realita di lapangan kegiatan masyarakat masih berlangsung,” kata Agus di Surabaya, Selasa (12/8/2025).
SE Bersama yang terbit 6 Agustus 2025 itu ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
Aturan memuat pedoman teknis mulai dari batas kebisingan, dimensi kendaraan pembawa sound system, waktu penggunaan, lokasi, hingga rute yang dilalui.
Baca juga: Sound Horeg di Jatim Kini Dibatasi, Ini Aturan Mainnya
Untuk penggunaan statis seperti acara kenegaraan atau konser, batas intensitas suara maksimal 120 desibel, sedangkan untuk penggunaan nonstatis seperti karnaval atau unjuk rasa dibatasi 85 dBA.
Jaga Kenyamanan dan Kesehatan Masyarakat
Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Fauzan Fuadi menilai pembatasan ini penting demi menjaga ketertiban, kesehatan, dan kenyamanan warga.
“Aturan ini bukan untuk melarang hiburan, tapi memastikan semua tertib,” ujarnya.
Baca juga: Sound Horeg anatara Hiburan dan Teror Suara: MUI Jember Bongkar Dampaknya
Gubernur Khofifah menegaskan, penyusunan SE dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keamanan, dan kondusifitas, termasuk masukan ahli THT dan kajian Bahtsul Masail MUI.
Masyarakat Diminta Patuhi Aturan
Anggota DPRD Jatim Suli Daim mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan ini demi kemaslahatan bersama. Ia menekankan pentingnya kajian dampak kesehatan, sosial, dan lingkungan sebelum menggelar acara dengan sound horeg.
“Yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial, serta tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” ujarnya.
Suli menyebut pengaturan ini juga mencakup kewajiban mematikan pengeras suara saat melewati tempat ibadah saat ibadah berlangsung, rumah sakit, saat ada ambulans membawa pasien, dan ketika proses belajar-mengajar di sekolah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA