Minggu, 20 JULI 2025 • 15:40 WIB

Kemlu Berhasil Pulangkan Selegram Tanah Air yang Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar

Author

Gedung Kemlu. (kemlu.go.id)

INDOZONE.ID - Seorang selebgram Indonesia yang divonis penjara atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di Myanmar, telah mendapat amnesti dari pemerintah setempat. 

Menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Rolliansyah “Roy” Soemirat, Kemlu RI dan KBRI Yangon terus melakukan advokasi terhadap WNI tersebut.

“Kemlu Myanmar, pada tanggal 16 Juli 2025, telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesti terhadap AP telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara,” ucap Roy dalam pernyataannya, Minggu (20/9/2025).

WNI yang dimaksud adalah seorang selebritas di Instagram (selebgram) berinisial AP, yang sebelumnya telah divonis penjaranya berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Kasus Jasad Diplomat Kemlu Wajah Dilakban, Polisi Periksa 5 Orang Saksi

Menurut Roy, Kemlu RI dan KBRI Yangon juga terus melakukan koordinasi dengan keluarga AP. Kedua otoritas Indonesia itu telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesti terhadap AP, kata Jubir Kemlu.

Usai amnesti diberikan, AP dideportasi ke luar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand, sebelum tiba di tanah air.

“KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” tutur Roy, menambahkan.

Ia pun menyampaikan apresiasi Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono beserta jajaran Kemlu RI kepada otoritas Myanmar yang telah memberikan amnesti kepada AP.

Baca juga: WNI Ditangkap di Myanmar karena Masuk Secara Ilegal dan Bertemu Kelompok Bersenjata

Roy pun menyampaikan bahwa Kemenlu menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang sejak awal telah membantu proses penanganan kasus hingga akhirnya AP dibebaskan.

Diketahui, WNI berinisial AP itu diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 karena diduga memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata.

Didakwa pasal berlapis, AP dituduh melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

Ia divonis tujuh tahun penjara dan mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU