Selasa, 17 JUNI 2025 • 15:45 WIB

Presiden Prabowo Subianto Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Bukan Sumut

Author

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan sejumlah pejabat terkait. (ANTARA/Andi Firdaus)

INDOZONE.ID - Sengketa empat pulau,  yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), telah menemui titik terang.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan keempat pulau itu masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah pihak di Istana Kepresidenan, pada hari ini, Selasa (17/6/2025).

Sejumlah pihak yang turut hadir secara langsung dalam ratas tersebut, adalah Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Baca juga: Ambil Alih, Prabowo Diyakini Bakal Cabut SK 4 Pulau Aceh ke Sumut

Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas itu secara daring. Sebab, pemimpin tertinggi Republik Indonesia itu sedang dalam perjalanan ke Rusia setelah sebelumnya berkunjung ke Singapura.

"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (17/6/2025).

Polemik empat pulau itu mencuat usai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Kepmendagri itu menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah administratif Sumut, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah. Sebelumnya, empat pulau itu masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU