Senin, 16 JUNI 2025 • 17:00 WIB

Rumah Subsidi 14 Meter, Kementerian PKP: Biar Gen Z Dekat ke Tempat Kerja

Author

Pengunjung melihat contoh desain (mock up) rumah subsidi dengan luas 14 meter persegi di Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

INDOZONE.ID - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap alasan terkait rencana pembangunan rumah subsidi minimalis seluas 14 meter. Program ini terutama ditujukan bagi generasi muda, terutama Gen Z, untuk memenuhi kebutuhan perumahan mereka.

Program ini diharapkan menjawab kebutuhan kaum muda yang ingin memiliki hunian praktis dengan akses mudah ke aktivitas sehari-hari.

Rumah Subsidi Khusus untuk Gen Z, Lebih Dekat ke Tempat Kerja

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa alasan kementerian merancang rumah subsidi minimalis adalah untuk memenuhi preferensi masyarakat muda yang lebih menyukai hunian dekat dengan tempat mereka beraktivitas sehari-hari, terutama tempat kerja.

Baca juga: Global March to Gaza: Ribuan Jiwa Bergerak Hentikan Genosida Palestina

"Sebetulnya tujuannya adalah kita menangkap bahwa banyak masyarakat muda, yang orang bilang Gen Z, yang lebih prefer untuk punya rumah yang lebih dekat ke tempat aktivitas kerja," ujar Sri Haryati di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, rumah subsidi minimalis ini dirancang agar harganya lebih terjangkau, terutama mengingat harga tanah di wilayah sekitar perkotaan relatif mahal.

Dengan desain yang lebih kompak, diharapkan harga rumah bisa lebih rendah namun tetap strategis dan nyaman.

Aturan Baru Khusus Kawasan Perkotaan

Sri menegaskan bahwa konsep rumah subsidi minimalis ini khusus diterapkan untuk kawasan sekitar perkotaan, sedangkan di daerah pedesaan atau wilayah lainnya, aturan sebelumnya tetap berlaku.

"Jadi sekali lagi ini kita tujukan rencananya untuk khusus kawasan sekitar perkotaan. Tujuannya agar bisa lebih dekat ke tempat aktivitas dan juga harganya lebih rendah," kata Sri lebih lanjut.

Meski demikian, aturan terkait rumah subsidi minimalis ini masih dalam tahap penggodokan dan diskusi terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan.

Ukuran Rumah Subsidi yang Direncanakan

Saat ini, ukuran rumah subsidi yang umum tersedia adalah seluas maksimal 36 meter persegi atau bahkan 27 meter persegi.

Baca juga: Pemerintah Sediakan 1.000 Unit Rumah Subsidi untuk Wartawan, Bentuk Dukungan dan Apresiasi

Kementerian PKP sedang mempertimbangkan untuk menghadirkan variasi ukuran rumah yang lebih kecil lagi, untuk menjawab kebutuhan pasar kaum muda. Sejauh ini, Kementerian PKP telah memperkenalkan mock up rumah bersubsidi berukuran 14 meter persegi dan 23,4 meter.

"Saat ini kementerian PKP sedang membuat rencana untuk menambah fitur baru rumah subsidi. Sekali lagi, ini rencana jadi belum sampai ke final," tambah Sri.

Libatkan Masukan Pemangku Kepentingan

Kementerian PKP mengaku sangat terbuka dalam proses penyusunan aturan rumah subsidi baru ini. Draft rancangan keputusan menteri telah disebarluaskan ke berbagai pihak, seperti asosiasi pengembang perumahan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), serta Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).

Melalui proses diskusi terbuka ini, Kementerian PKP berharap akan muncul masukan yang memperkaya kebijakan yang nantinya dapat diterapkan secara efektif dan tepat sasaran.

"Kami Kementerian PKP, Pak Menteri PKP sangat terbuka untuk berdiskusi dengan seluruh pemangku kepentingan," kata Sri.

Dengan rencana ini, Kementerian PKP optimistis dapat menjawab kebutuhan hunian generasi muda, khususnya Gen Z, yang memprioritaskan efisiensi jarak, waktu, dan biaya dalam memilih tempat tinggal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara